by

DPRD Sebut 163 Toko Swalayan dan Minimarket di Balikpapan Tak Miliki Izin

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyebut ada 163 pelaku usaha berupa ritel, swalayan, dan minimarket di Balikpapan ternyata tidak berizin, sedangkan 71 lainnya baru mengurus izin.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny saat ditemui wartawan usai pertemuan dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan serta sejumlah perwakilan ritel, toko swalayan dan minimarket.

“Dari 234 pelaku usaha ritel, swalayan dan minimarket di Balikpapan, sebanyak 163 tidak memiliki izin sedangkan 71 lainnya baru mengurus izin,” kata Mieke Henny, Senin (19/04/2021).

Banyaknya ritel, swalayan maupun minimarket yang tidak memiliki izin, tambah Mieke Henny, tentu menjadi catatan DPRD Balikpapan, khususnya Komisi II. Sehingga Komisi II akan memfellow up kembali pertemuan yang akan datang, khususnya dengan dinas terkait yaitu Dinas Perijinan dan Satpol PP Balikpapan.

Menurut Mieke Henny, ratusan ritel, toko swalayan dan minimarket yang tidak memiliki izin terungkap saat Komisi II DPRD Balikpapan melakukan pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan, serta perwakilan  ritel, swalayan dan minimarket di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Yang pertama karena adanya laporan masyarakat terkait ada beberapa pelaku usaha, ritel, toko swalayan maupun minimarket yang tidak diakomodir warga yang tinggal disekitarnya seperti tenaga kerja, limbah maupun lainnya,” ungkap Mieke Henny.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No 04 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, jelas dikatakan bahwa semua pelaku usaha yang sifatnya ritel, swalayan maupun minimarket, wajib mengakomodir warga sekitarnya.

“Dan ternyata memang ada ditemukan banyak ritel, swalayan dan minimarket di Balikpapan yang tidak mengakomodir warga sekitar sebagai tenaga kerja, serta lainnya,” terang politisi Partai Demokrat Balikpapan ini.

Menurut Mieke Henny, banyaknya ritel, swalayan dan  minimarket yang tidak memiliki izin namun telah beroperasi ini, adalah kesalahan Pemkot Balikpapan dalam fungsi pengawasannya, monitoringnya,  ternyata tidak sampai ke sana.

“Kepala Dinas Perdagangan berjanji akan menyurati para pelaku usaha yang tidak memiliki izin tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengakui ada 234 ritel, swalayan dan minimarket di Balikpapan. Data tersebut didapatkan dari lapangan yang nantinya dikroscek dengan perijinan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat teguran sesuai dengan Perda dan Perwali (Peraturan Wali Kota) Balikpapan, sampai sanksi administrasinya berupa penutupan apa bila dia tidak memiliki izin tetap beroperasional.

“Dalam waktu dekat kita secepatnya membuat surat teguran sesuai dengan Perda dan Perwali sampai sanksi administrasinya berupa penutupan apa bila dia tidak memiliki izin, tetap beroperasional,” kata Arzaedi.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed