by

Jurnalis Banjarmasin Gelar Aksi Solidaritas Untuk Nurhadi

-Nasional-1,124 views

Kabargupas.com, BANJARMASIN – Koalisi Kemerdekaan Pers menggelar aksi solidaritas untuk menuntut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, saat meliput kasus korupsi pajak di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Unjuk rasa ini digelar di Bundaran Hotel A Banjarmasin, Jum’at (02/04/2021).

Aksi ini diwarnai dengan pentas teatrikal, orasi dan pembacaan puisi puluhan jurnalis media lokal di Kota Banjarmasin. Belasan aktivis pers mahasiswa juga turut turun ke jalan menyuarakan agar kasus kekerasan ini bisa diusut hingga tuntas.

Juru Bicara Koalisi Kemerdekaan Pers, Fariz Fadhillah, mengatakan aksi turun ke jalan juga digagas untuk mengingatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga bahwa kasus kekerasan jurnalis masih berpotensi terjadi. Bukan tak mungkin, problem serupa bisa muncul di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ini adalah upaya kita menggalang solidaritas dan menuntut Polda Jawa Timur agar kasus ini bisa diusut tuntas. Serta mengajak semua pihak untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Karena jurnalis sejatinya bekerja untuk publik,” tutur Fariz Fadhillah yang juga Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan.

Kalau pun ada masalah di kerja-kerja jurnalistik, Fariz mengingatkan ada mekanisme penyelesaian tersendiri yang dijabani oleh Dewan Pers. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Di tempat terpisah, Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas, juga menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Kata Ika, pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. “Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI Indonesia, sepanjang 2020, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Ibu Kota Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus.

Adapun Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers, karena selain pengiayaan, ada juga penghalangan aktivitas jurnalistik ketika para pelaku mematahkan simcard dan mereset telepon seluler Nurhadi.

“Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujarnya.

Unjuk rasa Koalisi Kemerdekaan Pers diikuti oleh sejumlah lembaga. Diikuti oleh puluhan peserta aksi, mereka datang datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera Uniska, LPM INTR-O FISIP ULM, LPM SUKMA UIN Antasari, LPM Lensa Poliban, LPM Kinday ULM, serta sejumlah perwakilan organisasi profesi lainnya.

Kronologis Kasus

Pemred Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, selaku pemimpin Nurhadi sebelumnya membeberkan awal mula insiden kekerasan ini. Ia bilang, kejadian bermula pada Sabtu 27 Maret 2021.

Wahyu mengatakan saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Ahad, 28 Maret 2021, dikutip dari Tempo.

Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu.

Wahyu mengutuk aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed