by

Komisi I DPRD Balikpapan Minta DPMPT dan DLH Kawal Perizinan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Rabu (28/04/2021).

RDP dilangsungkan sebagai upaya konsolidasi dan sinergitas dengan mitra kerja Komisi I DPRD Balikpapan, khususnya dalam pelayanan perizinan serta pengawasannya. Pasalnya, di Balikpapan masih banyak ditemukan pelaku usaha yang menjalankan usahanya tapi belum memiliki izin.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng mengatakan, RDP yang dilaksanakan bersama DPMPT dan DLH Kota Balikpapan berkaitan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya berbagai kegiatan masyarakat, utamanya para pelaku usaha seperti dampak hukum, dampak lingkungan serta lainnya.

“Intinya kita memberikan masukan-masukan kepada DPMPT dan DLH Balikpapan berkaitan dengan perizinan di Balikpapan untuk benar-benar dikawal,” kata Johny Ng saat ditemui wartawan di ruang Komisi I usai RDP.

Artinya, menurut Johny Ng, ada yang sudah beroperasi di lapangan tapi masih ada yang izinnya belum keluar. Hal itu yang menjadi perhatian Komisi I DPRD Balikpapan, karena banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Balikpapan, bahwa masih adanya pelaku usaha yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasi menjalankan usahanya.

“Artinya ada yang sudah beroperasional di lapangan tapi masih belum ada izinnya. Itulah yang perlu ditelusuri kenapa bisa begitu,” tambah politisi Partai Golkar Balikpapan ini.

Lebih lanjut, Johny Ng menjelaskan, begitu juga kalau ada pengupasan-pengupasan lahan, baik itu ada di kawasan Kilometer 13 Jalan Soekarno Hatta maupun pengupasan lahan di lokasi lainnya, pihaknya meminta dinas terkait agar izin untuk pengupasan lahan harus ada tertulis dari DPMPT maupun DLH Balikpapan.

“Gak bisa sembarang orang mengupas lahan, mengingat dampak terhadap lingkungan sekitarnya bisa berbahaya,” tukasnya.

Pihaknya juga menyampaikan, hadirnya para investor di Balikpapan juga harus dihargai dengan memberikan bantuan berupa kemudahan perizinannya. Pasalnya, keberadaan investor berpotensi menyumbang PAD (pendapatan asli daerah) Kota Balikpapan.

“Tapi aturan-aturan perlu ditegakkan juga. Karena sudah ada beberapa kali orang komplain di sini karena perijinannya sering dihambat, apa dan segala macam. Ternyata, setelah kami tanyakan bukan begitu dan yang mereka ajukan persyaratannya belum terpenuhi,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed