by

Nopen Raperda Sampah, Andi Arif: Sampah Bukan Persoalan Sederhana

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Nota Penjelasan (Nopen) DPRD Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga disampaikan DPRD Balikpapan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (15/02/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono didampingi Sabaruddin Panrecalle dan Subari serta dihadiri puluhan anggota DPRD dan tamu undangan lainnya ini, berlangsung tertib dan lancar. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyampaikan penjelasan tentang Raperda tersebut.

Menurut Andi Arif Agung, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka dilakukanlah rapat paripurna ini.

“Hari ini kita menyampaikan nota penjelasan Raperda perubahan Nomor 13 tahun 2015 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diharapkan ada beberapa hal yang krusial dan perlu dilakukan revisi, khususnya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah. Makanya di sini nanti akan kita masukan pasal tentang sanksi pidana ringan,” kata Andi Arif Agung.

Berdasarkan hasil naskah penjelasan terhadap situasi ini, pihaknya berharap, persoalan persampahan di Balikpapan ini menjadi sebuah kesadaran publik, bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat, khususnya dari sumbernya langsung yakni dari rumah tangga.

Pihaknya berharap, ke depan Perda sudah direvisi, kemudian disosialisasikan dan diterapkan di masyarakat, paling tidak bisa membangun kesadaran masyarakat, khususnya di bidang kebersihan lingkungan.

“Sudah pasti pemerintah kota dengan Perda yang dihasilkan atau direvisi ini, infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan juga harus semakin ditingkatkan. Contohnya, titik-titik bak sampah di lingkungan RT,” tambahnya.

Karena selama ini, terang politisi Partai Golkar Balikpapan ini, jika dihitung mungkin 1 kelurahan, bak sampah di lingkungan itu tidak banyak. Pihaknya berharap infrastruktur ini dimaksimalkan supaya warga juga tidak kesulitan membuang sampah.

Selama ini, tambah Andi Arif Agung, satu bak sampah bisa menampung sampah dari 10 sampai 15 RT atau lingkungan untuk meng-cover-nya. Kemudian, pengelolaannya dan jadwal pengambilannya masih kurang baik.

“Raperda ini kita revisi dalam rangka penguatan untuk membangun kesadaran masyarakat, bahwa persoalan sampah ini bukan persoalan sederhana. Faktanya, sanksi yang diterapkan sampai hari ini tidak efektif,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menambahkan, hari ini paripurna yang ke-7 dalam rangka mendengarkan nota penjelasan DPRD Balikpapan terkait Raperda inisiatif yaitu perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang  pengelolaan sampah.

“Jadi rapat paripurna hari ini dalam rangka penyampaian  nota penjelasan DPRD Balikpapan terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” tutup Budiono.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed