by

Paripurna, DPRD Sampaikan Nopen Perubahan Perda IMTN dan Pajak Hiburan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) DPRD Kota Balikpapan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (04/05/2021).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, 2 Raperda yang diparipurnakan dan disampaikan nota penjelasannya adalah Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

“Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka DPRD Balikpapan menyampaikan nota penjelasan dalam rapat paripurna ini,” ujar Budiono saat ditemui wartawan usai memimpin rapat.

Dia menambahkan, penyampaian Nota Penjelasan kedua Raperda tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kota Balikpapan saat ini. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) misalnya. Dilakukan perubahan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi kota Balikpapan saat ini.

Sedangkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dilakukan perubahan karena dianggap sudah tidak update lagi dan dinilai pajak hiburan terlalu tinggi menyebabkan pelaku usaha hiburan mengeluh akibat sepi pengunjung.

“Perda IMTN sepertinya sudah tidak update lagi. Karena di lapangan banyak kendala seperti sulitnya mengurus IMTN dan kurangnya tenaga juru ukur. Sedangkan Raperda Perubahan Pajak Hiburan dilakukan perubahan karena pajak hiburan dinilai terlalu tertinggi. Di masa pandemi ini, kondisi ekonomi sedang sulit, seharusnya bisa disesuaikan seperti pajak hiburan bioskop atau hiburan rakyat, serta lainnya,” tutup Budiono.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed