by

Raperda Covid-19, Syukri: Pengambilan Paksa Jenazah Positif Didenda Rp 1 Juta dan Pidana

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Perda Covid-19) terus dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.

“Hari ini yang kita selesaikan adalah pembahasan pasal krusial yaitu tentang protokol kesehatan, termasuk dengan denda dan sanksinya. Jadi yang kita atur di sini adalah penanganan protokoler individual dan masyarakat, jenis-jenis pelanggarannya dan berapa besaran dendanya,” kata Syukri Wahid, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Balikpapan, Selasa (02/02/2021).

Upamanya, tambah Syukri Wahid, kewajiban individual di sini ada 4 protokol kesehatan seperti pakai masker, menjaga jarak, kemudian hand sanitizer. Tapi yang ke-4 yang dimasukkan dan yang banyak terjadi di masyarakat yaitu kewajiban isolasi mandiri bagi mereka yang dinyatakan positif.

“Data kita sekarang ini ada 700 yang Isman (isolasi mandiri) positif, tapi itu kan nggak terpantau. Kalau dia positif dan dia keluar, dia melanggar Perda ini dan di situ disepakati pelanggaran Rp1 juta,” terangnya.

Menurut politisi PKS ini, mekanisme pelaksanan Perda nanti ada di Peraturan Wali Kota (Perwali). Yang penting dibuat ruhnya itu adalah isman itu masuk dalam penegakan penertiban umum, itu yang individual yang ke-4. Itu tadi juga banyak diatur terkait dengan klaster pelaku usaha dan seterusnya, itu ada larangan-larangannya.

“Kalau nanti, contoh yang kasus kedua terkait dengan penolakan jenazah Covid-19, itu kita juga sepakat dendanya yang cukup tinggi yakni Rp1 juta, bahkan masuk ke pidana. Jadi kalau ada warga yang menolak prosedur pemakaman Covid-19 atau mengambil paksa jenazah Covid-19, maka dia kita geser ke pidana, itu kena Undang-Undang Kesehatan,” tandasnya.

Ketentuan itu, ujar Syukri Wahid, masuk dalam larangan umum yang berlaku pada masyarakat, individu dan masyarakat. Dan, keinginan DPRD Balikpapan dalam pembahasan Perda Penyelanggaraan Ketertiban Umum ini, pihaknya sepakat.

“Karena ada kasus juga diperbincangkan kalau posisinya adalah dia meninggal terus belum keluar status keterangan positifnya (dia mungkin negatif yang awalnya positif), tiba-tiba meninggal dunia tapi belum keluar hasil negatifnya, itu yang kita tadi perdebatkan supaya tidak terjadi saling menyalahkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli menambahkan, hasil pertemuan ini untuk memastikan pasal-pasal atau aturan-aturan protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan di Perwali Nomor 23 Tahun 2020 itu semuanya benar-benar terakomodir di dalam Perda ini.

“Jangan sampai nanti ada kendala. Ada Perda begitu pelaksanaannya, ternyata ada kendala. Yang kedua, dewan mengajak menginventarisir lagi mana-mana yang memerlukan pengaturan lebih lanjut di Perda, misalnya pengaturan di pemakamannya. Jangan sampai ada persoalan masyarakat yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari petugas,” kata Zulkifli.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed