by

Sah!!! Budiono Jabat Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Pantun Gultom Gantikan Thohari

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Budiono akhirnya sah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan masa bakti 2019-2024.

Peresmian jabatan Wakil Ketua DPRD Balikpapan ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan sumpah janji dan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan yang digelar di ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Jalan Ery Suparjan Balikpapan, Selasa (09/03/2021).

Selain itu, Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh ini juga dirangkai dengan pengucapan sumpah janji dan peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2021 atas nama Pantun Gultom menggantikan almarhum Thohari Aziz.

Pelantikan kedua Wakil Rakyat Kota Minyak ini dilakukan secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Ikhwan Hendrato, SH. MH dan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Jika Ketua DPRD Balikpapan melantik Pantun Gultom, sementara Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Ikhwan Hendrato melantik Budiono sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, dengan telah dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pengangkatan PAW Pantun Gultom sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, maka telah lengkap posisi anggota DPRD Balikpapan sebagai ketentuan yang berlaku.

“Namun, berkaitan proses mundurnya almarhum Thohari Aziz terus berlanjut, mengingat jabatan yang diemban periode sebelumnya adalah sebagai pimpinan DPRD, mengacu pada pasal 39 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD, bahwa mekanisme pengganti pimpinan DPRD memiliki aturan,” kata Abdulloh di hadapan puluhan anggota DPRD Balikpapan dan tamu undangan.

Orang nomor satu di jajaran Wakil Rakyat Kota Minyak ini menjelaskan, aturan tersebut terdiri dari alat kelengkapan lainnya yaitu melalui proses panjang yang ditandai adanya surat usulan calon pengganti pimpinan dari partai politik.

Untuk itu, seluruh tahapan usulan calon pengganti pimpinan antar waktu Wakil Ketua DPRD Balikpapan telah diverifikasi dan diterima oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.2/03/P.BPOD III 2021, tanggal 28 Januari 2021 yang lalu, yaitu meresmikan pengangkatan saudara Budiono sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024,” jelas Abdulloh.

“Sebagaimana keputusan Gubernur Kalimantan Timur, baik peresmian  pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Balikpapan maupun tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024 bahwa Pantun Gultom resmi menjabat sebagai anggota DPRD dan saudara Budiono resmi menjadi Wakil Ketua DPRD Balikpapan sejak tanggal pengucapan sumpah janji dan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed