by

Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI dan Polda Kalsel Teken Nota Kesepahaman

-Nasional-1,129 views

Kabargupas.com, BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin meneken nota kesepahaman bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) serta Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional 2021 di Zuri Express Banjarmasin, Selasa (04/05/2021).

Nota kesepahaman tersebut merupakan sikap kelompok jurnalis media arus utama, pers mahasiswa, serta kepolisian menolak segala bentuk kekerasan terhadap pekerja media selama melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Adapun dokumen ini berisi tiga poin kesepakatan. Pertama, mereka yang tanda tangan bersepakat menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kedua, mendukung penuntasan kasus-kasus kekerasan serta kriminalisasi jurnalis yang belum rampung. Ketiga, mendukung penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers. 

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai, selaku perwakilan kepolisian yang membubuhkan tanda tangan mengaku siap mendukung kerja-kerja pekerja media jurnalistik di lapangan.

“Kami berkomitmen dan bersinergi dengan kawan-kawan media untuk hal itu,” ujarnya di sela kegiatan.

Sekretaris Jenderal PPMI Dewan Kota Banjarmasin, Panji Rizka, juga sepakat agar saatnya semua pihak menyetop segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Ia mengingatkan bahwa para jurnalis yang tergabung dalam lembaga pers mahasiswa (LPM) juga rentan mengalami tindakan represif ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik. Lebih-lebih mereka juga lemah secara perlindungan hukum karena tak secara langsung dilindungi UU Pers.

Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan menyampaikan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi sorotan AJI karena praktik ini acapkali terjadi di lapangan.

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, Teddy bilang, ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama satu tahun belakangan. Jumlah ini menjadi yang paling besar dari sepuluh tahun belakangan.

Dari sebanyak itu, Teddy menyesalkan, mayoritas kekerasan justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Jurnalis ini harus dilindungi. Mereka bekerja untuk menginformasikan kepada masyarakat. Kalau mereka dikriminalisasi, itu sama saja bentuk pembungkaman terhadap pers,” kecamnya.

Dibalut Deklarasi AJI Biro dan Diskusi

Sebelum kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, AJI Balikpapan Biro Banjarmasin membungkus agenda dengan kegiatan deklarasi kepengurusan dan diskusi refleksi kemerdekaan pers di Kalsel.

Dalam diskusi, hadir pembicara seperti Novi Abdi (AJI Korwil Kalimantan), Kabid Humas Polda Kalsel M Rifai, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP ULM Fahriannor dan penyintas kekerasan jurnalis Diananta Putera Sumedi.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi fokus utama diskusi tersebut. Ambil contoh di Kalsel, ada kasus Diananta Putera Sumedi yang dikriminalisasi akibat pemberitaan.

Nanta, sapaannya, memberikan testimoninya selama ditahan di penjara selama 3,5 bulan. Dari Rutan Polda Kalsel hingga Polres Kotabaru. Ia pun berharap agar tindakan-tindakan serupa tak terulang.

“Penjara ibarat neraka dunia bagi saya,” kata dia.

Fahrianoor, Dosen Ilmu Komunikasi ULM, sepakat bahwa harus ada penegasan kasus kekerasan dapat dibendung. Caranya, dengan menyosialisasikan lebih jauh regulasi tentang pers kepada pihak-pihak yang sering bersinggungan dengan media massa.

Ambil contoh, Fahri menyebut harus ada komitmen yang kuat bagi Dewan Pers dan kepolisian untuk membawa sengketa pemberitaan cukup dengan mekanisme pers.

Ia juga meminta agar konflik regulasi seperti bertabrakannya Undang-Undang Pers dan UU ITE yang sering dinilai memiliki pasal karet untuk diselesaikan.

“Konflik regulasi dapat meningkatkan kasus hukum yang dialami pekerja media, berkembanganya kriminalisasi terhadap pers, publik sulit mendapatkan informasi yang benar, sampai demokrasi jadi terancam,” kata Fahri. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed