Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur.
Sebanyak 6 kilogram lebih sabu senilai Rp15 miliar dari Negeri Jiran Malaysia berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tak hanya itu, polisi juga menangkap 7 warga yang diduga sebagai sindikat narkoba internasional.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltim, Brigjend Pol Hariyanto dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Selasa (26/01/2021).
“Pengungkapan kasus 6 kilogram lebih sabu ini berkat kerja keras tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda,” ujar Haryanto didampingi Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana di hadapan wartawan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Samarinda dan Balikpapan. Laporan ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan hingga peredaran 6 kilogram sabu berhasil digagalkan.
“Sejak 15 sampai 22 Januari, Ditresnarkoba bersama tim dari Polresta Samarinda bisa melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini, termasuk sejumlah warga yang diduga jaringan narkoba internasional di dua kota berbeda,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 6 warga yang diduga sindikat narkoba ditangkap di Samarinda. Sedangkan satu warga ditangkap di salah satu hotel di Balikpapan.
“Dari pelaku yang ditangkap di Balikpapan, kami berhasil mengamankan 1 kilogram sabu. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi. Sedangkan dari pengungkapan kasus di Samarinda, tim berhasil mengamankan 5 kilogram lebih sabu,” terang Haryanto.
“Untuk mengelabui petugas para pelaku mengemas sabu tersebut dengan bungkus teh hijau dari Malaysia,” imbuhnya.
Total, sabu yang berhasil diamankan dari sindikat narkoba internasional ini sebanyak 6 kilogram lebih. Selain itu, polisi yang tidak menyebutkan identitas para pelaku ini juga mengamankan barang bukti lainnya terkait transaksi narkoba tersebut diantaranya handphone, plastik klip bening, serta uang tunai.
Ketujuh pelaku, jelas Haryanto, kini telah mendekam di Rutan Mako Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selamatkan 32 Ribu Warga
Keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda yang berhasil menggagalkan peredaran 6 kilogram lebih sabu tersebut mendapat apresiasi tersendiri dari Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Haryanto bersama jajaran Polda Kaltim.
Apalagi dengan digagalkannya peredaran 6 kilogram sabu oleh 7 pelaku yang diduga sindikat narkoba internasional ini, sebanyak 32 ribu warga Kaltim berhasil diselamatkan.
“Berkat digagalkannya peredaran 6 kilogram sabu ini, sebanyak 32 ribu warga Kaltim berhasil diselamatkan,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment