by

7 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan, Polda Kaltim Selamatkan 70.959 Jiwa

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 7.067,51 gram (7 kilogram lebih) Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (10/07/2025).

Pemusnahan sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan beberapa laporan polisi ini digelar secara transparan, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta media mitra Polda Kaltim.

Ke-7 kilogram lebih sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air mendidih dan dibuang ke dalam closet toilet gedung ini merupakan barang bukti pengungkapan dari 10 pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Ke-10 tersangka yang ditangkap meliputi 9 laki-laki dan 1 wanita.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezky Satya Dewanto menyatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari enam kasus tindak pidana narkotika yang tercatat dalam LP: LP/A/44/VI/2025 (1.853,91 gram), LP/A/45/VI/2025 (984,9 gram), LP/A/46/VI/2025 (47,42 gram), LP/A/47/VI/2025 (136,77 gram), LP/A/48/VI/2025 (1.071,51 gram), dan LP/A/49/VI/2025 (2.973 gram).

“Dari masing-masing perkara, disisihkan sebanyak 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke dalam closet,” kata Rezky.

“Pelaku utama, berinisial BA, ditangkap di wilayah Samarinda Ulu. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” imbuhnya.

Dari konversi hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim selama Juni 2025, adapun 1 gram Narkotika jenis sabu-sabu apabila dikonsumsi adalah sebanyak 10 orang. Dari 7 kilogram lebih sabu-sabu yang dimusnahkan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa.

“Maka, sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih 7.095,1 gram, jiwa yang kita selamatkan pada periode bulan Juni sebanyak 70.959 jiwa,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pemusnahan ini tidak hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Yulianto.

“Langkah tegas dan terbuka yang diambil Ditresnarkoba ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta memperkuat sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” tutupnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed