Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ini peringatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk tidak menambah masa cuti Lebarannya atau Hati Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Pasalnya, jika ditemukan ada ASN yang bandel dan tetap menambah masa cuti bersama Lebaran tahun 2022 ini, sanksi tegas sesuai regulasi akan menanti. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE. ME saat ditemui wartawan di Pemkot Balikpapan, Selasa (26/04/2022).
“Ya seperti biasa saja. Aturannya ya sesuai regulasi, ada cuti bersama mulai tanggal 29 (April 2022). Saya hanya menganjurkan saja karena cutinya ini panjang, ada Perwali kita sampaikan ke ASN, gak boleh memperpanjang atau mengambil cuti lagi,” kata Rahmad Mas’ud.
Karena cuti Lebarannya panjang sekitar 10 hari, terang Rahmad Mas’ud, jadi ASN diharapkan tidak lagi mengambil cuti atau memperpanjang cuti. Jika ditemukan ada ASN bandel dan tetap memperpanjang cutinya, orang nomor satu di Kota Minyak ini, menegaskan, ada sanksi yang bakal diterima oleh ASN bersangkutan.
“Ada sanksinya, sanksi disiplin karena ada regulasinya. Hukuman disiplinnya kan ada. Nanti ditindak lah melalui inspektorat,” tandas Rahmad Mas’ud.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment