Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan meresmikan Rumah RJ (Restorative Justice) di Taman Baca Masyarakat Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Rabu (18/05/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.MH, bersamaan dengan peresmian Rumah Restorative Justice di Samarinda yang pelaksanaannya menggunakan sarana video conference.
Di Balikpapan, peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah SH, MH. Hadir pada kegiatan ini, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE ME, Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri, Waka Polres Balikpapan AKBP Sebril Sessa, Kepala Rutan Balikpapan serta perwakilan Muspida Balikpapan.
Tak hanya itu, pada kegiatan ini hadir juga Camat Balikpapan Timur, Lurah Manggar, LPM Manggar, para Ketua RT di Kelurahan Manggar Balikpapan Timur serta tamu undangan lainnya.
Kejari Balikpapan Ardiansyah SH, MH mengatakan, di Balikpapan, sampai saat ini pihaknya belum ada menangani permasalahan hukum melalui jalur Restorative Justice.
“Kemarin sudah ada yang kita usulkan, cuma dalam perjalanan ternyata ada kendala. Karena untuk syarat diajukannya Restorative Justice ini kan ancaman hukumannya harus di bawah 5 tahun,” kata Ardiansyah ditemui wartawan usai kegiatan.
Yang kedua, lanjut Ardiansyah, ada perdamaian antara korban dan pelaku, serta dengan keluarga korban dan keluarga pelaku, disaksikan oleh tokoh masyarakat dengan penyidik.
“Jadi, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice di Balikpapan ini. Pemikiran pemimpin itu bahwa tidak semua kasus pidana itu sampai ke pengadilan,” ungkapnya.
Restorative Justice, jelas Ardiansyah, intinya bagaimana mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sekarang ini bukan lagi unsur balas dendam untuk suatu penanganan perkara.
“Sekarang ini tidak perlu lagi kita harus memenjarakan orang tapi kita harus mediasi, barangkali perkara ini bisa selesai ditataran masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Pihaknya berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice ini semua masyarakat mendukung. Disamping itu, pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota beserta jajarannya, Wali Kota, Camat dan Lurah, serta masyarakat yang ada di Manggar atas dukungannya terhadap pembentukan Rumah Restorative Justice ini.
“Untuk sementara Rumah Restorative Justice di Taman Baca Masyarakat Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Tidak tertutup kemungkinan kita buat di kecamatan lain. Tapi kita uji coba di sini,” tukas Ardiansyah.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE ME mengatakan, pihaknya menyambut baik diresmikan Rumah Restorative Justice secara serentak melalui video converence oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda.
Di Balikpapan, ujar Rahmad Mas’ud, diresmikannya Rumah Restorative Justice ini tentunya sangat membantu masyarakat, khususnya warga Kota Balikpapan yang bermasalah dengan hukum.
“Artinya, tidak harus orang itu ke Pengadilan dan harus dihukum. Melalui fasilitas dan sarana ini kan membantu masyarakat kita. Ini juga bisa diedukasikan ke masyarakat untuk mensosialisasikan,” kata Rahmad Mas’ud ditemui wartawan usai menghadiri seremonial kegiatan.
Walaupun Restorative Justice ini belum ada di Balikpapan, tambah Rahmad Mas’ud, tapi pihaknya berusaha, dengan adanya wadah ini membantu permasalahan-permasalahan yang ada di Balikpapan, khususnya warga yang bermasalah hukum.
“Pemerintah Kota tentunya sangat mendukung diresmikan Rumah Restorative Justice ini. Apalagi, upaya yang dilakukan Kejari Balikpapan untuk membantu masyarakat, khususnya yang terlibat dalam permasalahan hukum,” ujar orang nomor satu di Kota Minyak ini.
“Kita pasti mendukung lah. Hal-hal yang positif pasti mendukung. Saya sampaikan ke Pak Kajari apa yang bisa kita kolaborasikan dan bersinergi di sini, membantu kira-kira dalam bentuk fasilitas bangunan, ya kita siapkan,” imbuhnya.
Artinya, lanjut Rahmad, dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini Pemerintah Kota siap berkolaborasi dan bersinergi karena tujuannya untuk kebaikan bersama. Tentunya demi keamanan dan kenyamanan warga Balikpapan.
“Terkait fasilitas Rumah Restorative Justice yang ada saat ini, tentunya harus diperbaiki karena ini fasilitas dan sarana bukan untuk kepentingan dari Kejaksaan saja, tapi kepentingan warga Balikpapan juga,” tutup politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment