Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna mengantisipasi masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hewan ternak seperti Sapi dan Kambing yang masuk ke wilayah Balikpapan mendapat perhatian dari Kantor Karantina Pertanian Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ratusan Sapi dan Kambing dari Pare-Pare dan Mamuju setelah melewati masa karantina 14 hari di daerah asal, dilakukan pemeriksaan kesehatan saat masuk Balikpapan oleh petugas Kantor Karantina Pertanian Balikpapan, Sabtu (28/05/2022).
Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan Wilayah Kerja Pelabuhan Semayang dan Kariangau telah siaga untuk melakukan pemeriksaan sapi dan kambing tersebut. Pada pemeriksaan itu, terdapat 38 ekor sapi dari Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai serta 51 ekor kambing dari Kabupaten Polewali Mandar yang masuk melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Sedangkan yang masuk melalui Pelabuhan Penyeberangan Kariangau sebanyak 438 ekor kambing dari Kabupaten Mamuju.
Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfarabye mengatakan, demi menjaga wilayah Balikpapan tetap aman dari PMK, pejabat Karantina Pertanian Balikpapan lakukan pengetatan biosekuriti. Hal ini dilakukan dengan desinfeksi pada alat angkut dan Hewan Rentan PMK (HRP) yang masuk ke Balikpapan.
“Selain dilakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan jumlah dan jenis hewan ternak telah sesuai, dan pemeriksaan kesehatan untuk mengecek gejala klinis Hama Penyakit Hewan khususnya PMK, kami juga melakukan perlakukan berupa desinfeksi,” kata Akhmad dalam siaran resminya yang diterima kabargupas.com, Senin (30/05/2022).
Subkoordinator Substansi Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi menambahkan, desinfeksi yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan jumlah agen patogen penyebab penyakit.
“Desinfeksi yang dilakukan ini untuk mengurangi atau menghilangkan jumlah agen patogen penyebab penyakit dengan menyemprotkan cairan desinfektan,” ujar Endang Sri Pertiwi.
Sementara itu, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Niken Pandan Sari mengatakan, desinfeksi merupakan salah satu dari tiga komponen utama biosekuriti berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213 tahun 2022 tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Desinfeksi dan desinsektisasi dilakukan di Tempat Pemasukan, Tempat Pengeluaran, Tempat Transit, Instalasi Karantina Hewan dan Tempat Tindakan Karantina Hewan. Diharapkan, dengan adanya pengetatan biosekuriti dapat mencegah masuknya PMK ke wilayah Kalimantan Timur.
Penulis: Dwi Marisah
Editor: Nurhayati
Comment