by

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Sampaikan Klarifikasi, Ini Kata Alex

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Drs. Syabrani memberikan klarifikasi atas pernyataan Ketua KPU Balikpapan yang menyebutkan Laporan Pertanggungjawabannya (LPj) tentang penggunaan dana hibah non pemilihan tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar, belum beres.

“Untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) memang ada yang belum clear. Kebetulan saya dari Mei 2022 lalu, juga diperiksa oleh Inspektorat. Jadi memang ada yang sudah dibenahi. Yang terakhir, saya ditelpon oleh Pemerintahan untuk menyampaikan,” kata Sabrani di hadapan wartawan saat jumpa pers di Warung Jogja Kompleks Ruko Bandar Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (01/08/2022).

Tapi, tambah Alex, sapaan akrab Sabrani, dirinya tidak tahu apakah sudah disampaikan oleh Sekretariat KPU (mungkin Plt atau Plh Sekretaris), karena ini kewenangan sekretariat, bukan Komisioner KPU Balikpapan. Menurutnya, apakah itu sudah disampaikan oleh penerus dirinya, atau pelaksana tugas yang membidangi ini, dirinya belum tahu.

“Tadi pagi saya telpon staf, disuruh lagi ke Enos. Saya takutnya, itu belum disampaikan. Padahal, SPj itu sudah ada. Memang kekurangan-kekurangan itu  kita akui ada, yang totalnya Rp 1,6 miliar,” ungkap Alex.

Pertanggungjawaban Rp 1,6 miliar itu bukan tidak beres, ujar Alex, artinya diminta. Dan ketika keluar, dirinya takut hal itu tidak disampaikan. Jadi timbul polemik. Tapi, dirinya nanti akan tanya kepada Enos yang saat ini sebagai Plt Sekretaris KPU Balikpapan.

Terkait tudingan LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kota Balikpapan yang menyebut ada dugaan korupsi Rp 23 miliar di KPU Balikpapan, Alex menjelaskan, untuk anggaran yang diterima KPU Balikpapan dari awalnya bahwa anggaran tersebut memang benar Rp 23 miliar.

“Pada waktu awal pemeriksaan di bulan September 2020 oleh BPK RI atau pas Pilkada Balikpapan. Kami pada waktu itu ya sempat kalang kabut karena sambil mengerjakan tahapan, sambil mempertanggungjawabkan. Bukan kami saja, tapi seluruh  Indonesia pasti kalang kabut,” ujar Alex.

Biasanya, menurut Alex, pertanggungjawaban itu ada. Di Pertanggungjawaban Permendagri itu, 3 bulan setelah tahapan, baru dilaporkan, ternyata tidak, tapi justru berbalik. Dalam perjalanannya (sekretariat) diperiksa. Karena sekretariat diperiksa, ujarnya, mungkin bendahara juga kelimpungan. Jadi memang tidak lengkap, jadi harus selengkapnya.

“Akhirnya ditemukanlah sekitar 23 administrasi yang tidak beres. Sampai sekarang, sebenarnya sebagian terselesaikan. Kalau saya diperpanjang di sana tidak jadi masalah, mungkin selesai itu. Tapi saya pensiun, gak mungkin saya memaksakan diri,” ucapnya.

“Jadi, Rp 23 miliar itu awalnya masuk BPK. Sekarang tidak, sudah berkurang, aku ada bukunya, kalau tidak salah sekitar Rp 3 miliar ke bawah. Aku ada laporan terakhir dari audit monitor Inspektorat,” tutup Alex.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed