by

DPRD Balikpapan Usulkan Pemberhentian dan Pengumuman Berakhirnya Jabatan Wali Kota

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mengusulkan pemberhentian dan pengumuman berakhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2016-2021, Senin (21/02/2021).

Pengusulan pemberhentian dan pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Balikpapan ke-10 Masa Sidang I Tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, Sabaruddin Panrecalle dan Subari, digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Hadir dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, puluhan anggota DPRD Balikpapan serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tahapannya untuk sampai pada mengangkat dan melantik Wali Kota terpilih itu, tahapannya di akhir masa jabatannya ini  memang harus dilakukan pengumuman pemberhentian melalui paripurna.

“Kemudian pengumuman pemberhentian ini nanti diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh pimpinan DPRD Balikpapan melalui Gubernur Kaltim sampai mendapat surat dari Kemendagri yakni surat legalitas pemberhentian itu,” kata Abdulloh saat ditemui wartawan usai kegiatan.

Lalu melangkah pada tahapan berikutnya untuk mengusulkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih karena sudah ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Balikpapan.

“Lima hari sejak penetapan KPU tersebut, DPRD Balikpapan harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota terpilih periode 2021-2024,” tambah Abdulloh.

Terkait waktunya, Abdulloh menyebutkan, 5 hari setelah penetapan yang ketemunya di Jumat 26 Februari 2021. Insya Allah, terangnya, di Jumat itu ada paripurna lagi, tapi tempatnya tidak di sini (ruang paripurna DPRD Balikpapan, red), karena itu paripurna istimewa tempatnya harus luas dan harus menerapkan protokol kesehatan yakni social distancing, mungkin akan dilaksanakan di Hotel Novotel. Tempatnya agak luas di situ dan bisa menerapkan jaga jarak.

“Paripurna istimewa juga khusus untuk usulan pengangkatan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih. Sesuai Undang-Undang dan masa akhir jabatannya adalah 30 Mei 2021. Paling tidak, usulan yang harus diusulkan ke Kemendagri juga harus pelantikan di 30 Mei, sambil menunggu LPJ tahunan Wali Kota Balikpapan,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya menyambut baik dilaksanakannya paripurna istimewa pengusulan pemberhentian dan pengumuman
berakhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2016-2021 tersebut.

“Saya kira itu baik saja. Kan itu memang tahapan ada di Undang-Undang 23 tahun 2014 bahwa kalau menjelang akhir masa jabatan, setelah ada penetapan KPU, pimpinan DPRD mengumumkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Saya kira baik saja,” kata Rizal Effendi.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed