Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Perumahan DPRD Balikpapan memberikan waktu 1 bulan kepada pengembang perumahan di Balikpapan untuk menyerahkan lahan 40 persennya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lahan 40 persen itu adalah lahan yang disiapkan oleh pengembang perumahan untuk dipergunakan sebagai prasarana, sarana dan utilitasnya, termasuk lahan 2 persen untuk pemakaman. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Perumahan DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama 20 pengembang dan OPD Pemerintah Kota (Pemkot) di lantai 2 Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (04/10/2022).
“RDP yang dilaksanakan ini adalah bagian dari agenda kerja-kerja Pansus Perda Kota Balikpapan No.5 tahun 2013. Sebelumnya, pansus sudah melakukan RDP dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dan hari ini coba meng-cluster-kan beberapa pengembang, karena pengembang di Balikpapan kelasnya berbeda-beda,” kata Muhammad Taqwa, ditemui kabargupas.com.
“Dari sekian ratus pengembang, ada pengembang yang besar, menengah, kemudian pengembang kecil. Bahkan ada pengembang yang berskala MBR atau pengembang perumahan Jokowi,” tambah Taqwa.
Tadi, jelas politisi Partai Gerindra Balikpapan ini, pihaknya sudah coba mengkolektifkan beberapa cluster yang hadir. Kurang lebih ada 20 pengembang yang hadir. Pihaknya sudah mestressingkan (menekankan) ke arah penyerahan, menyiapkan lahan yang 40 persen itu (termasuk lahan pemakaman 2 persen), saat ini sudah tahap penarikan aset.
Pihaknya, ujar Taqwa, demikian dia biasa disapa, sudah disampaikan ke pengembang, dan OPD yang hadir di kegiatan ini juga sudah mendengar. Dia menambahkan, ini adalah rekomendasi pansus diawal, bahwa pihaknya memberikan waktu 1 bulan terhitung dari hari ini sampai 30 hari ke depan.
“Seluruh pengembang untuk segera menyiapkan lahan yang 40 persen, yang merupakan kewajiban dari pengembang. Sekali lagi ini kita beri waktu 1 bulan untuk memberikan dan menyerahkan aset berupa prasarana, sarana dan utilitas, termasuk di dalamnya lahan pemakaman,” tandas Taqwa.
Pansus Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Perumahan DPRD Balikpapan, menurut Taqwa, sudah tidak mau memberikan toleransi karena ini amanat Perda Kota Balikpapan No.5 tahun 2013.
“Artinya, sudah kurang lebih 10 tahun. Ini seolah pembiaran. Yang melatarbelakangi terbentuknya pansus untuk menertibkan (pengembang nakal tak menjalankan kewajibannya menyerahkan lahan 40 persen), atau untuk segera menarik,” ujar Taqwa.
“Ini dilakukan bukan untuk kepentingan Pemerintah Kota Balikpapan semata, tapi ini untuk kepentingan masyarakat secara umum. Ini menjadi komitmen bersama, ketika tidak dilakukan oleh pengembang (menyerahkan kewajibannya), kami atas nama Pansus merekomendasikan untuk segera menyegel dan menyita aset yang bisa disita. Tidak menutup kemungkinan ada penutupan atau pencabutan izin,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment