by

Syukri Wahid Jelaskan Usai Dipanggil Polda Kaltim

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PKS, Syukri Wahid telah memenuhi undangan klarifikasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh seseorang.

“Hari ini penting untuk saya memberikan keterangan pers terkait beberapa hal yang perlu saya sampaikan, sebagai hak saya untuk menyampaikan sebuah klarifikasi mungkin. Apa yang terjadi 1-2 hari ini,” kata Syukri Wahid didampingi Kuasa Hukumnya Agus Amri SH bersama rekan, saat jumpa pers di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (17/10/2022).

“Saya baru saja pulang dari Polda Kaltim untuk memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepada saya. Jalannya pemeriksaan tidak lama, kurang lebih 1 jam untuk memberikan keterangan klarifikasi tersebut,” tambah Syukri.

Yang kedua, lanjut Syukri, sampai hari ini dirinya masih bertugas di DPRD Balikpapan. Dirinya ingin meluruskan adanya pemberitaan bahwa proses PAW (Pergantian Antar Waktu) sedang berlangsung. Yang jelas, tandas Syukri, sampai detik ini dirinya masih tercatat sebagai anggota DPRD Balikpapan dan masih bekerja sehari-hari.

“Jadi, prosedur itu biarlah terjadi atau berjalan dengan tata tertib DPRD. Jadi itu yang harus kita hormati. Siapa pun itu harus menghormati. Baik partai yang sudah memasukan surat 1 bulan yang lalu. Intinya mari menghormati proses tata tertib yang berjalan di DPRD Balikpapan,” tukasnya.

Yang ketiga, ujar Syukri, dirinya adalah kader yang turut berkiprah membesarkan PKS Kota Balikpapan. Dan itu tidak bisa dibantahkan. Dirinya juga telah mendedikasikan seluruh waktu dan pikiran untuk membesarkan partai, tapi dengan adanya laporan tersebut, semakin membuat dirinya pribadi prihatin dengan salah satu pelapor yang mengatasnamakan lembaga.

“Saya diduga melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Undang Undang ITE. Tapi saya katakan, begini kah cara partai kembali memperlakukan saya. Padahal sumbangsih 4.252 suara terbesar kedua di daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara,” ungkap Syukri.

“Dan saya juga berkontribusi untuk meraih unsur pimpinan DPRD dengan perolehan 6 kursi, bersama 4 teman saya yang dipecat. Tanpa 4 orang atau 4 kursi ini, PKS tidak akan dapat Wakil Ketua DPRD Balikpapan. Itu yang harus dicatat baik-baik ya. Tapi begini perlakuannya,” tandasnya.

Menurut Syukri, laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu dilakukan pihak pelapor setelah melihat postingan di akun Facebook miliknya, tepatnya sejak Februari.

“Berarti orang ini niat banget ya. Jadi saya bersyukur ada orang yang perhatikan saya sejak bulan 2 dia lihat akun Facebook saya, sampai ditongkrongi, bahkan sampai dia konversi, edit itu sampai berapa lembar. Walaupun laporan ini, sekali lagi salah alamat, tidak tepat secara kontes hukum nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syukri Wahid, Agus Amri menambahkan, setelah melakukan pendampingan di Polda Kaltim atas aduan atau laporan dari seseorang yang diketahui berinisial NH. Pihaknya juga mengaku agak bingung dengan pelaporan terkait atas nama tersebut. Apalagi mengatasnamakan sebuah partai.

“Jika laporan yang ditujukan kepada klien kami tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan menanggung konsekuensinya. Ya akan kita tuntut balik,” kata Agus Amri.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed