by

Ketua DPRD Kaltim Sebut Pencabutan Perda Reklamasi dan Pasca Tambang Wajar

Kabargupas.com, SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menyatakan, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang sangat wajar.

Pasalnya, selain karena Undang-Undang Cipta Kerja, juga karena terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2022. Dimana disebutkan, regulasi perizinan khususnya galian C dikembalikan ke daerah.

“Memang ini sudah sesuai dengan Perpres, kembali ke provinsi,” kata Hasanuddin, ditemui wartawan, Senin (10/10/2022).

Namun sejak Perpres tersebut diterbitkan, teknis pelaksanaan di daerah rupanya tidak serta merta langsung mengambil kebijakan. Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan, regulasi di daerah belum berjalan, sehingga dia meminta Gubernur Kaltim Isran Noor segera melakukan percepatan implementasi atas Perpres tersebut.

“Karena dalam pelaksanaannya masih terkendala, belum bisa jalan. Kami harapkan supaya bisa dilakukan akselerasi dari pihak pak Gubernur,” ujarnya.

Terkait regulasi apa yang harus dibuat di daerah mengenai kebijakan pengembalian izin pertambangan tersebut, Hasanuddin Mas’ud mengaku, DPRD Kaltim masih belum mengetahui. Pasalnya, selain realisasi di lapangan, teknis pelaksanaan perizinan masih kembali ke pusat.

“Saya belum tahu, apakah nanti dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur, Red.) atau Perda. Saya belum tanya juga, apakah sudah ada pengembalian ke Pemprov. Karena dalam pelaksanaan masih kembali ke pusat. Makanya harus diperjelas,” tandasnya.

Politisi Partai Golkar ini memastikan, dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan segera berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait teknis perizinan pertambangan.

“Harapannya begitu. Jadi, salah satu pencabutan Perda ini dikaitkan juga dengan itu, secara teknis walaupun sudah diserahkan ke provinsi, tapi kan teknisnya kita belum tahu. Karena masih kembali ke pusat juga,” pungkasnya. (adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed