Kabargupas.com, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Agus Aras, menyoroti tingginya angka peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Sangatta Utara, Jalan Durian Baru, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (15/10/2022).
Dia mengaku telah mendapatkan sejumlah data dari pihak kepolisian terkait jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kutim. Dari data yang diperolehnya, total kasus penyalahgunaan narkoba di Kutim sebanyak 150 kasus. Karena itu, dia mendorong pemerintah dan masyarakat setempat untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ini sangat mengkhawatirkan, jadi kita harus perang melawan narkoba,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Menurut Agus Aras, narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan, terutama bagi generasi muda. Karena itu, ia mendorong generasi muda untuk memperbanyak melakukan kegiatan positif, terutama kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Anak muda jangan sampai terjebak dalam pergaulan yang justru merusak masa depan. Anak harus banyak melakukan kegiatan positif, karena harapan bangsa ini hanya ada di pundak generasi muda,” tegasnya. (adv)
Comment