Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan digelar DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (14/11/2022).
Tiga Raperda yang Nopennya disampaikan Pj. Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan ini adalah Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan dan Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Pj. Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang penting dan sangat mendasar dalam perwujudan good governace serta bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang.
“Melalui pengelolaan tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Muhaimin.
Selanjutnya, Muhaimin juga menyampaikan Nopen Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa secara umum ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini ada 2 agenda yakni mendengarkan Nopen Wali Kota Balikpapan tentang 3 Raperda yakni Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan dan Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
“Jadi Perda itu bisa kita bentuk, kita susun, dan kita cabut karena sudah tidak efektif lagi, salah satunya tadi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang kependudukan, kita cabut. Nanti kita akan dibahas dengan paripurna pemandangan umum,” tutup Budiono.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment