by

One Map One Data, DPPR Balikpapan Harapkan Masyarakat Tahu RTRW

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan secara resmi telah meluncurkan program berupa aplikasi One Map One Data dalam rangka membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyebarluaskan informasi pola ruang dan ketentuan penggunaan lahan serta kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.

“Intinya, program ini bertujuan menyebarluaskan informasi pola ruang, selain ketentuan penggunaan lahan dan kegiatan,” kata Neny Dwi Winahyu, Kepala DPPR Kota Balikpapan ditemui kabargupas.com usai menerima kunjungan rombongan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP & CK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kantor DPPR Jalan Ruhui Rahayu 1 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (07/12/2022).

“Bagaimana masyarakat mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, diperbolehkan terbatas dalam sebuah kawasan sebelum mereka melakukan sebuah aktivitas,” imbuhnya.

Jadi, menurut Neny, masyarakat sudah tahu di kawasan perumahan apa yang diperbolehkan. Apa yang diperbuatnya secara terbatas, apa yang diperbolehkan secara bersyarat sehingga kegiatan-kegiatan tersebut sudah menyesuaikan pola ruang yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini untuk mengurangi sengketa perizinan. Sengketa perizinan itu sering timbul karena adanya perbedaan antara apa kegiatan yang diinginkan oleh masyarakat dengan penetapan pola ruang atas kegiatan tersebut,” jelas Neny.

Lebih lanjut, Neny menambahkan, dengan One Map One Data masyarakat mengetahui lebih dulu sebelum mereka melakukan kegiatan. Jadi masyarakat menyesuaikan kegiatannya dengan pola ruang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota.

Untuk menggunakan aplikasi One Map One Data ini, ujar Neny, cukup mudah yakni dengan mengetik website https://onemaponedata.balikpapan.go.id.

“Dengan aplikasi ini, saya mengharapkan ada kesesuaian pemanfaatan ruang adalah 90 persen. Artinya, kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat sudah sesuai dengan pola ruang dan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut,” tukasnya.

Neny memastikan, pola ruang yang ditetapkan melalui kegiatan ini juga akan berpengaruh terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Karena, kegiatan-kegiatan di IKN tersebut adalah kegiatan-kegiatan yang memang berhubungan dengan pola ruang.

“Untuk itu lah, saat ini kita sedang melakukan revisi RTRW Kota Balikpapan yang simultan dengan RTRW Provinsi Kaltim yang sudah menyesuaikan dengan IKN itu,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed