by

Diduga Menjual Sabu-sabu, Pria di Kutim Ditangkap Polisi

Kabargupas.com, KUTIM – Jajaran Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim Polsek Kongbeng menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (12/12/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat bahwa di Gunung Gajah RT. 09 Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Informasi tersebut oleh personel Polsek Kongbeng ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah pondok kebun Gunung Gajah RT. 09 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur terlihat seorang pria yang gerakan mencurigakan,” kata Yusuf.

Pria berinisial LJ itu, tambah Yusuf, langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pondok kebun tersebut. Polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat.

“Saat penggeledahan ditemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram beserta plastik pembungkusnya, 1,78 gram beserta plastik pembungkusnya dan 2,34 gram beserta plastik pembungkusnya yang seluruhnya terdapat di dalam kotak permen yang terletak di atas lantai pondok kebun yang pada saat itu diakui milik LJ,” jelasnya.

Selanjutnya, ungkap perwira polisi berpangkat melati 3 di pundak ini, ditemukan juga 3 paket sabu-sabu di dalam dompet kecil warna biru seberat 0,30 gram beserta plastik pembungkusnya, 1,36 gram sabu-sabu dan 1,50 gram sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya.

“Anggota Polsek Kongbeng juga menemukan 12 plastik clip bening di lantai pondok kebun, 1 unit HP. Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng, guna menjalani proses hukum,” ucap Yusuf.

“Kepada pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tutup Yusuf.

Penulis: Ipon
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed