Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi III DPRD Balikpapan pada Senin (26/12/2022) kemarin, anggota Komisi III DPRD Balikpapan dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Haris kembali menegaskan jika Komisi III tetap merekomendasikan pemutusan kontrak terhadap PT. Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pelaksana pengerjaan proyek DAS Ampal Balikpapan senilai Rp 136 miliar.
“Kemarin RDP yang dipimpin Ketua Komisi III membahas masalah keterlambatan proyek DAS Ampal. Kita sudah mendengar bahwa dari MK (Manajer Konstruksi) sudah diberikan Show Cause Meeting (SCM) 1 tetapi tidak terlaksana,” kata Haris, ditemui kabargupas.com di Kafe Zakir Balikpapan Permai, Selasa (27/12/2022).
Kemudian, tambah Haris, diberikan lagi SCM 2, juga tidak dijalankan, yang mana paket itu sampai Desember ini di 2 lokasi yaitu di Global Sport MT Haryono sama di Perumahan Wika Balikpapan harus 39 persen.
“RDP pertama, pada saat itu masih kondisi 1 persen koma sekian, sehingga diberikan waktu sampai saat ini hanya naik 2,2 persen. Nah, jadi validasinya itu kurang lebih 20 berapa persen, gitu ya. Nah, SCM 3 disebut dengan krisis kontrak katanya MK sudah menyurat ke PU (Dinas PU Balikpapan),” terangnya.
Saat RDP, lanjut Haris, Direktur PT Fahreza Duta Perkasa minta diberi lagi waktu untuk mengevaluasi masalah internal dan eksternal. Namun, pihaknya tidak tahu apa yang dimaksud dengan internal dan eksternalnya. Tapi, eksternal dimaksud adalah tukang (pekerja).
Dalam RDP itu, menurut Wakil Rakyat dari Dapil Balikpapan Kota ini, juga dihadiri oleh Ketua BJP, dulu namanya ULP (Bu Novi), dari BPKAD oleh Pujiono menyampaikan, karena sudah menarik dana sebesar 15 persen dari nilai kontrak (sekitar Rp 17 miliar lebih), maka dengan progres 2,2 persen akan terjadi suatu proses keuangan yang akan diaudit oleh BPK RI.
“Hasil RDP kemarin, rekomendasi Komisi III adalah diputus kontrak, karena sudah 3 kali RDP hasilnya tetap tidak sesuai, sebelum terjadi lahan itu makin hancur. Karena proyek depan Global Sport MT Haryono dan Perumahan Wika ini adalah proyek yang mudah dikerjakan, tidak berbaur dengan masyarakat, kecuali di Wika,” tandasnya.
“Nah, tahapan ketiganya itu ada di depan Global Sport MT Haryono yang butuh benar-benar sosialisasi. Rekomendasi dari Komisi III, putus kontrak. Apakah berani Pemerintah, kita lihat. Kalau Pemerintah tidak juga memutuskan kontrak ini, kita akan melihat. Tapi kalau ini tidak ada akan masuk,” kata Haris.
Jadi ada 2 dari Komisi III, tegasnya, rekomendasi memutuskan kontrak, yang kedua meminta pembentukan Pansus ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang mana perwakilan-perwakilan fraksi kemarin meminta pembentukan Pansus, atau mepansuskan panitia lelangnya.
“Untuk mengetahui mekanisme lelang hingga kontraktor tersebut bisa memenangkannya. Kalau ini gagal proyek, diputuskan atau gagal, panitia lelang akan dipansuskan,” pungkas Haris.
Sementara itu, saat media ini melakukan konfirmasi ke pihak PT Fahreza Duta Perkasa di Jalan MT Haryono, Cahyadi selaku Direktur Utama tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan juga tidak menjawab. Begitu pula saat media ini mengirim pesan melalui WhatsApp, juga tidak membalas.
Namun, setelah menunggu beberapa saat, akhirnya media ini ditemui oleh salah satu perwakilan perusahaan bernama Ari. Sayang, Ari enggan memberikan komentar. Alasannya, tanggapan terkait permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada awak media usai RDP kemarin.
“Mohon maaf kami tidak bisa berkomentar lagi karena sudah disampaikan kepada awak media kemarin setelah pertemuan,” kata Ari.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment