by

Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Regulasi Bahasa Daerah Sebagai Pendidikan Formal

Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya menguatkan bahasa Indonesia hingga bahasa daerah melalui pendekatan aturan.

Saat ini, Komisi IV DPRD Kaltim telah ditetapkan sebagai komisi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik merupakan hal mendasar yang perlu dimiliki oleh seluruh masyarakat. Namun, sejauh ini dirinya melihat penggunaan bahasa Nasional itu kian menurun.

“Khususnya bagi generasi muda kita saat ini, mohon maaf, tapi kami melihat penggunaan bahasa Indonesia pada anak-anak muda kita sudah tidak lagi sempurna. Justru sekarang banyak bermunculan bahasa anak muda yang lebih menonjol,” kata Salehuddin, Minggu (22/01/2023).

Selain bahasa Indonesia, tambah Salehuddin, Komisi IV DPRD Kaltim juga tengah berupaya mempertahankan peninggalan sejarah dalam bentuk bahasa daerah. Oleh karena itu, Saleh menegaskan, nantinya akan ada ruang formal yang disediakan untuk pendidikan bahasa daerah.

“Ini yang sangat kita sayangkan, bahasa daerah yang juga mulai tergerus, faktor lainnya di beberapa daerah juga tidak diberikan ruang formal untuk bahasa daerah dijadikan pendidikan. Maka dari itu kami harap kedepannya ini dapat menjadi perhatian,” tutupnya. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed