Kabargupas.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai jika pelaksanaan reklamasi pasca tambang oleh perusahaan yang ada di Kaltim, masih kurang.
DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan meminta seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban berupa reklamasi pasca melakukan aktivitas penambangan.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin mengatakan, kewajiban reklamasi harus dilakukan oleh seluruh perusahaan pertambangan, khususnya perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim.
Wakil Rakyat Kaltim ini memberikan gambaran tentang bahaya lubang pasca tambang yang tidak segera direklamasi hingga potensi yang ditimbulkan akibat bekas lubang tambang tersebut diantaranya mencemari lingkungan hingga merenggut nyawa seseorang.
“Jangan sampai kedepannya akan bertambah korban meninggal dunia akibat lubang tambang yang menganga ditinggalkan perusahaan tambang begitu saja,” kata Udin, Senin (23/01/2023).
Fungsi dan peran Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, tegas Udin, tak lain akan memaksimalkan kinerja guna mewujudkan proses pertambangan sesuai dengan prosedur. Untuk mencapai tujuan itu, juga memerlukan kerja bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Pokoknya, semua perusahaan tambang yang ada di Kaltim kami akan terus mengawasi seluruh aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (*)
Comment