by

Polda Kaltim Amankan Warga Balikpapan, Diduga Pengedar Sabu-sabu

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menangkap seorang warga diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Adalah RH (50), warga Jalan Patriot Gunung 1 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan yang ditangkap di pinggir Jalan Patriot Gn 1 RT 12, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat, pada Kamis (26/01/2023) sekira pukul 14.00 WITA,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kaltim dalam rilisnya.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 gram sabu-sabu,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, sebelumnya tersangka sudah diintai oleh anggota Sudit I Ditresnarkoba di sekitar Jalan Patriot Gn 1 RT 12, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Sekira pukul 14.00 WITA, anggota Subdit 1 melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diamankan, orang tersebut mengaku bernama R H,” kata Ricky.

Kemudian, tambah Ricky, didapati sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 gram bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku tersangka.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta kartu identitas dan ditemukan juga handphone, uang tunai sebanyak Rp. 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan.

”Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka,” ujar Ricky.

“Tersangka sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed