by

Bapemperda DPRD Kaltim Belum Bisa Sahkan Raperda Jalan Batu Bara

Kabargupas.com, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub menyebut, Raperda tentang Jalan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, masih dalam tahap perbaikan.

Raperda itu diketahui masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. Rusman menjelaskan, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) itu belum dapat disahkan karena memerlukan perbaikan pada salah satu pasalnya.

“Raperda itu belum bisa disahkan karena masih ada satu pasal lagi yang perlu diperbaiki. Jadi belum bisa disahkan,” kata Rusman, Sabtu (28/01/2023).

Mengenai perbaikan salah satu pasal dalam Raperda itu, lanjut Rusman, tengah dilakukan oleh Komisi III DPRD Kaltim sebagai komisi yang menaungi.

Ia menegaskan, karena perbaikan tak dilakukan secara keseluruhan, maka Raperda itu tidak perlu dimasukan lagi dalam Propemperda 2023. Tak heran jika dalam Propemperda 2023 Raperda itu tidak menjadi target dari Bapemperda.

“Tinggal kesepakatan saja. Jadi nantinya setelah rampung langsung otomatis disahkan,” tandasnya. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed