Kabargupas.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Gubernur Terhadap Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang beberapa waktu lalu telah diusulkan.
Dalam rapat paripurna ini, Raperda yang telah mencapai tahap pandangan umum fraksi adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Sementara, dua Raperda tentang Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah telah mendapatkan tanggapan Gubernur Kaltim.
Khusus mengenai Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi, kemungkinan akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Ini terlihat dari pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, yang mengusulkan agar dibentuk Pansus.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, usulan pembentukan pansus dinilai tepat, lantaran dua regulasi yang merupakan usulan Pemprov Kaltim itu memerlukan referensi yang luas.
“Saya rasa bagus saja jika ini dibentuk Pansus. Dari beberapa pandangan umum juga usulan Pansus itu disampaikan oleh teman-teman,” kata Seno Aji ditemui media ini di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (31/01/2023).
Terlebih, tambah Seno Aji, dari dua aturan itu juga bakal menjadi pedoman keuangan daerah, sehingga tujuan untuk peningkatan keuangan juga perlu disematkan dalam pembahasannya nanti.
“Aturan ini kan nantinya akan berbicara tentang peningkatan keuangan daerah jadi harus kita optimalkan,” tandasnya. (*)
Comment