by

Simpan Sabu-sabu 9,29 Gram, Warga PPU Ditangkap Polisi

Kabargupas.com, PPU – Seorang warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) berinisial AR (26) ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Sabtu (04/02/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T menjelaskan, ditangkapnya AR, warga PPU tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim karena resah makin maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah mereka.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan KS. Tubun Desa Argomulyo, Sepaku, PPU. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 17.20 WITA,” kata Yusuf dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (05/02/2023).

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik bening di dalam teh kotak besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dangan berat 9,29 gram serta 1 handphone dan 1 unit motor,” imbuhnya.

Saat ini, tambah Yusuf, pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 9,29 gram sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus penyalahgunaan narkotika ini sedang dalam pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim guna mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut,” tutup Yusuf.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed