Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas DPRD Balikpapan mengingatkan kepada pengembang nakal alias tidak menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan 2% untuk pemakaman (TPU), akan diberi sanksi berupa plangnisasi atau papan pemberitahuan.
Hal itu dilakukan agar pengembang tersebut tidak abai dan segera menyerahkan lahan 2 persennya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Terlebih pada peringatan HUT ke-126 Kota Balikpapan nanti akan dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan lahan seluas 20 hektar dari pengembang melalui asosiasi pengembang kepada Pemkot Balikpapan.
Ketua Pansus Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Muhammad Taqwa mengatakan, salah satu pointer dalam klausul berita acara, bahwa pengembang yang lalai, yang mangkir, kemudian tidak bertanggung jawab atas kewajibannya akan diberi sanksi berupa plangnisasi atau pemasangan papan pemberitahuan dari Pemkot Balikpapan.
“Jadi setiap pengembang yang lalai atau abai dengan kewajibannya itu akan dipasangi plang bahwa kawasan ini dikuasai oleh Pemerintah Kota. Itu mekanismenya nanti. Dan anggaran untuk plangnisasi sudah kita siapkan di tahun 2022 kemarin, dan insyaallah di tahun 2023 ini siap dipakai,” kata Muhammad Taqwa ditemui media ini di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (06/02/2023).
“Semenjak ditandatangani berita acara penyerahan lahan, akan berlaku kesepakatan tersebut. Bahwa setiap pengembang yang abai, mangkir dari kewajibannya akan dilakukan plangnisasi di areal kawasan yang dikelola,” tandas Taqwa.
Jumlah pengembang di Balikpapan saat ini, lanjut Taqwa, definisinya cukup banyak, yakni ada pengembang yang aktif, ada pengembang tidak aktif, bahkan ada pengembang yang sudah kolep atau yang sudah tidak ada pengembangnya alias tidak jelas alamatnya.
“Ini menjadi bagian dari evaluasi kita untuk menghimpun dan mengkolektifkan semua aset-aset Pemerintah Kota. Karena itu sebuah keniscayaan, kewajiban fasum fasos yang 40 persen itu, sebenarnya menjadi aset Pemerintah Kota, yang ujung-ujungnya itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Yang pernah kita data, total pengembang di Balikpapan ada 200 lebih, yang terklasifikasi menjadi beberapa bagian. Yang aktif kurang lebih 80 pengembang, sementara sisanya masih abu-abu alias tidak jelas,” ujar Taqwa.
Untuk mengkolektifkan atau mengaudit semua itu, terang Taqwa, sesungguhnya kerja Pansus sangat singkat, yakni kurang lebih setahun. Seharusnya, kerja Pansus membutuhkan waktu yang sangat panjang.
“Mudah-mudahan ada Pansus lagi, mungkin tidak sama dengan Pansus Penyerahan Aset ini, mungkin ada Pansus yang nomenklaturnya berbeda, tapi tujuannya sama. Semua yakni menghimpun kewajiban-kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment