by

Soal Harga Pembebasan Lahan di IKN, Komisi III Minta Masyarakat Legawa

Kabargupas.com, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Mimi Meriami BR Pane, berharap masyarakat lebih legawa jika hasil negosiasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat telah final mengenai besaran biaya ganti rugi lahan di Ibu Kota Negara (IKN).

Apalagi, katanya, jika Pemerintah Pusat menurunkan tim appraisal yang ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama. “Penilaian tersebut sudah dilakukan pengkajian yang cukup dalam,” katanya.

Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.

“Kami yakin kalau appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi,” timpal Mimi Meriami BR Pane.

Soal tuntutan masyarakat Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menolak pembebasan lahan di wilayah IKN karena dianggap terlalu murah, Mimi Meriami BR Pane menyarankan kedua belah pihak untuk duduk bersama dengan menghadirkan tim appraisal (taksiran nilai) yang dibentuk Pemerintah Pusat.

“Karena bisa jadi menurut Pemerintah Pusat sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” katanya.

Mimi Meriami BR Pane menjelaskan, saat ini memang ada keluhan sejumlah masyarakat di Pemaluan yang merasa nilai ganti rugi lahan terlalu murah.

“Persoalan ini untuk sementara dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat berkaitan dengan aksi penolakan yang dipasang melalui spanduk,” ujarnya.

Menurut Mimi Meriami BR Pane, seharusnya Badan Otorita dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat.

“Selain itu juga menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat paham,” bebernya. “Perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan,” sambung Mimi Meriami BR Pane.

Ia mengemukakan, harusnya Badan Otorita menghadirkan tim appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan di IKN, sehingga kejadiannya tidak seperti ini. “Masyarakat melakukan penolakan karena nilainya terlalu kecil,” tutupnya. (adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed