by

Kemendagri Sebut Tak Ada Formulasi soal Dana Pensiun Anggota DPRD Kaltim

Kabargupas.com, JAKARTA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Ely Hartati Rasyid mengatakan, uang jasa pengabdian menjadi salah satu topik pembahasan Tim Rencana Kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Dari konsultasi itu diketahui jika belum ada formulasi yang tepat soal dana pensiun anggota DPRD.

“Mereka belum menemukan formulanya dengan 5 tahun kerja mendapatkan dana pensiun itu,” katanya.

Menurut Ely Hartati Rasyid, dana pensiun sebenarnya mengacu pada keuangan daerah. Jika tidak mampu, maka tidak akan diberlakukan dana pensiun. “Kemendagri berpesan, peraturan itu semuanya wajib diikuti,” ujarnya.

Ely Hartati Rasyid menegaskan, jika ada temuan-temuan di lapangan, lalu ada penyalahgunaan maka harus ditanggung sendiri. Mereka mengingatkan semua itu harus ada dasar hukumnya.

“Itu artinya, semua uang dan kegiatan yang direncanakan harus ada dasar hukum, karena mengeluarkan uang negara itu wajib hukumnya, ada aturan diatasnya dan ada konsiderannya.”

Kemendagri, urai Ely Hartati Rasyid, menanyakan payung hukum tentang tali asih pengabdian. Sebab, anggota DPRD di tingkat daerah menurut Kemendagri bukan masuk kategori pejabat negara. “Jadi yang mendapat dana pensiun hanya legislator tingkat DPR RI,” jelasnya.

Di daerah, beber Ely Hartati Rasyid, dinamakan pejabat daerah. Makanya pejabat daerah hanya mendapatkan uang jasa pengabdian. Dihitungnya sesuai dengan berapa kali masa pengabdian.

“Kalau uang pengabdian ini kita harus tahu payung hukumnya, agar tidak terjebak. Jangan sampai salah,” ungkapnya.

“Tapi kecil sekali representatif itu. Jadi misalnya kita menjalani 5 tahun. Itu hanya ada bonus 1 tahun. Jadi cuma 6 kali saja, kalau tidak salah Rp 3 juta. Kalau ditotal kisaran Rp 18 juta kami menerima uang jasa pengabdian,” tutupnya. (adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed