Kabargupas.com, SAMARINDA –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.
“Rencana ini dilakukan setelah menerima langsung kunjungan dari DPRD Mahakam Ulu. Ketika itu, mereka berkonsultasi mengenai pemberian honor kepada penyelenggara lembaga adat di Mahulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Salehuddin dalam keterangan resminya, Minggu (12/02/2023).
“Namun melalui aturan tidak bisa dilakukan. Makanya kami kasih usulan seperti di Kukar (Kutai Kartanegara) honor itu diberikan kepada penyelenggara setelah pelaksanaan Acara Adat Erau,” tambahnya.
Kendati demikian, politisi Partai Golkar itu mengakui, bisa atau tidaknya mengenai pemberian honor bergantung pada regulasi yang mengatur. Makanya, dia menjelaskan, Bapemperda DPRD Kaltim mendapatkan usulan untuk dapat melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015.
“Kami tampung dan akan kami coba bicarakan kepada Bapemperda mengenai hal yang telah disampaikan,” ucapnya.
Usulan itu ditampung, urai Salehuddin, lantaran urgensi menjaga lembaga adat juga sangat dibutuhkan di Kaltim. Khususnya beberapa kabupaten dan kota yang masih berdampingan erat dengan aturan adat yang mengikat.
“Jadi wajar, pembinaan, pengawasan, hingga pembiayaan jadi tanggung jawab yang perlu ditambahkan dalam regulasi tersebut,” pungkasnya. (adv)
Comment