Kabargupas.com, SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Nidya Listiyono mengatakan sedang mendorong Peraturan Daerah (Perda) inisiatif terkait alur Sungai Mahakam. Katanya, Perda ini telah diajukan secara tertulis. Bahkan sudah disetujui oleh semua fraksi.
“Saya berharap Perda inisiatif ini bisa masuk pada Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah). Setidaknya 2024 sudah pembahasan,” katanya.
Usulan Perda ini sendiri bersumber pada pertemuan Komisi II DPRD Kaltim bersama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya di bidang pelayaran dengan PT Pelayaran Indonesia terhadap pengelolaan pandu tunda di Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu serta seluruh jembatan yang ada di aliran sungai.
“Hari ini kami membahas realisasi kerja sama antara Perusda MBS yang merupakan Perusda milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltim bidang pelayaran dengan PT Pelindo sebagai pengelola kegiatan pandu tunda pelayaran kapal di alur Sungai Mahakam,” urai Nindya Listiyono.
Kata politisi Partai Golongan Karya ini, Komisi II DPRD Kaltim akan mengawasi proses penyelesaian aturan teknis kerja sama pandu tunda. Khususnya di jembatan kembar Mahakam dan jembatan Mahulu hingga tuntas penandatanganan antara PT Pelindo Jasa Maritim dengan Perusda MBS. “Paling lambat dua minggu sejak 27 Februari 2023,” ujarnya.
Nidya Listiyono menyatakan, dalam klausul kerja sama pengoperasian pemanduan dan penundaan pada dua jembatan tersebut, Perusda MBS bertindak sebagai vendor. Hal ini sebagai mana kerja sama yang telah dilakukan PT Pelindo dengan Perusda milik Pemerintah Kota Samarinda di Jembatan Mahkota II dan Perusda milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Jembatan Kukar.
Menurut Nidya Listiyono, dari rapat tersebut disepakati Perusda MBS dan PT Pelindo akan segera membahas potensi kerja sama di seluruh jembatan dan potensi usaha jasa pelayaran lainnya di Kaltim.
Terakhir, Nidya Listiyono menegaskan, dalam klausul perjanjian kerjasama agar dimasukkan biaya asuransi kerugian terhadap kegiatan pandu dan tunda di perairan Sungai Mahakam.
“DPRD Kaltim mendorong Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelayaran (KSOP) Kelas II Kota Samarinda agar memberikan rekomendasi dan izin terkait pandu tunda yang ada di perairan Kaltim,” tutupnya. (adv)
Comment