by

Jelang Ramadan, Satpol PP Balikpapan Giatkan Operasi Penertiban PPKS

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menjelang Bulan Suci Ramadan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan melakukan operasi penertiban terhadap pengemis, anak jalanan, manusia gerobak hingga anak-anak penjual tisu di simpang lampu merah.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan, Yuli Rulita mengatakan, selain memperingati HUT ke-73 Satpol PP, jajaran Satpol PP Balikpapan juga menggelar sejumlah kegiatan lain, selain upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan pemusnahan minuman beralkohol alias miras ilegal hasil penertiban.

“Selain upacara HUT ke-73 Satpol PP dan pemusnahan minuman beralkohol, rangkaian kegiatan juga ada bakti sosial (baksos) berupa donor darah. Kemarin rencananya mau bersih-bersih, tapi diubah dengan kegiatan donor darah,” kata Yuli Rulita, ditemui wartawan di Kantor Satpol PP Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (15/03/2023).

Menjelang Bulan Suci Ramadan, tambah Yuli Rulita, Satpol PP Balikpapan juga akan melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya melakukan razia tempat hiburan malam (THM), panti pijat, operasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) serta lainnya.

“Satpol PP Balikpapan saat ini yang lagi diketati dalam rangka Bulan Ramadan seperti biasa, nanti ada surat edaran untuk THM, mereka dalam sebulan harus tutup. Panti pijat tutup, THM tutup,” ungkap Yuli.

Selain itu, kata Yuli, yang lagi digiatkan saat ini Satpol PP Balikpapan akan melaksanakan razia ketertiban umum, khususnya untuk PPKS yakni Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, dulunya ini adalah PMKS. Sasarannya ada pengemis yang melakukan aksinya di jalan maupun di simpang lampu merah, pengemis berkedok badut, manusia gerobak serta lainnya.

“Biasa kalau Bulan Ramadan itu yang ramai itu manusia gerobak. Sebenarnya itu kamuflase saja atau modus operandinya. Sebenarnya, mereka sama saja, mereka mengemis. Cuma mereka bawa-bawa gerobak dan berharap belas kasihan orang. Termasuk anak-anak penjual tisu juga akan ditertibkan,” jelasnya.

Kepada masyarakat, pihaknya lebih menyarankan kalau menyumbang hendaknya lewat lembaga-lembaga atau badan penyaluran bantuan atau lainnya yang lebih resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mengingat, ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, sebagimana diubah di Perda Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur itu yakni bagi pemberi maupun penerima (pengemis) akan mendapatkan sanksi,” ujarnya.

“Guna meminimalisir keberadaan para PPKS tersebut, Satpol PP Balikpapan juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menertibkan yang PPKS ini. Jadi ritme kerjanya Satgasus mengikuti mereka, sesuai on time,” tutup Yuli.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed