Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud menegaskan, imbauan tentang adanya larangan pejabat pemerintah menggelar buka puasa bersama sudah jelas dan harus dipatuhi.
Jika tidak, maka sanksi bagi pejabat Pemerintah yang melanggar larangan tersebut akan mendapatkan sanksi. Meski, sanksi tersebut bukan diberikan darinya, tetapi dari Pemerintah Pusat.
“Dipertegas bahwa pejabat negara, itu sudah ditujukan dari Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia, untuk tidak mengadakan buka puasa bersama dan menghadiri buka puasa bersama,” kata Rahmad Mas’ud, ditemui wartawan usai membuka Safari Ramadan Pemerintah Kota Balikpapan di aula Rumah Dinas Wali Kota Balikpapan, Minggu (26/03/2023) malam tadi.
“Jadi saya mohon maaf kepada seluruh warga Balikpapan, siapa tahu mengundang pejabat, mengundang kami, terutama saya juga, ya bagaimana. Masih tanda kutip juga. Tapi imbauan itu untuk sementara tidak boleh,” tandas Rahmad.
Bagaimana jika ada pejabat yang melanggar, Rahmad menjelaskan, sudah ada sanksi bagi pejabat yang tidak patuh terhadap larangan tersebut. Namun, sanksi tersebut akan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
“Melanggar kan sudah ada sanksi. Nanti tinggal Pemerintah Pusat yang menilai. Kita kan gak bisa menghukum, nanti diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Tapi kembali lagi ya, kita harus komit dan taat terhadap Pemerintah,” kata ungkap orang nomor satu di Kota Minyak ini.
“Apapun, yang dia sarankan, dia edarkan kemudian yang dia imbau itu adalah untuk kebaikan kita semua,” ujarnya.
Rahmad juga memberikan contoh, seperti penanganan pandemi Covid-19 di Balikpapan. Pemkot dan warga Balikpapan bisa sukses menjalankan penanganan tersebut. Seperti memberikan imbauan dulu yang sempat menimbulkan pro dan kontra, ungkap Rahmad, diantaranya seperti imbauan tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 di masjid.
“Alhamdulillah, kita adalah salah satu negara yang berhasil menekan pandemi Covid-19 di dunia,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment