by

Polda Kaltim Tangkap Dua Penambang Batu Bara Ilegal di Samboja

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dua warga Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diduga pelaku illegal mining alias pelaku penambangan batu bara ilegal ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Senin (27/03/2023).

Kedua pelaku masing-masing berinisial H dan BH diduga melakukan aksi penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto KM 45 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, terungkapnya penambangan batu bara ilegal yang dilakukan kedua tersangka berkat laporan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Dari laporan tersebut, maka jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya,” kata Yusuf Sutejo dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Jumat (31/03/2023).

Dari hasil pengungkapan tambang ilegal itu, tambah Yusuf Sutejo, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial H dan BH. 

“Dua pelaku ini merupakan penambang dan pemodal. Pelaku berinisial H berperan sebagai penambang dan BH berperan sebagai pemodal,” ujar Yusuf Sutejo.

Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini menjelaskan, BH memberikan modal kepada H untuk melakukan penambangan secara ilegal. Kemudian hasil penambangan batu bara itu dijual kepada BH. 

“Jadi, BH ini memberikan modal dulu kepada H untuk menambang. Kemudian hasil penambangan itu dijual ke BH. Penambangan ini berlangsung selama lima hari dari tanggal 22 – 27 Maret 2023,” katanya.

“Selain menangkap kedua pelaku, Ditreskrimsus Polda Kaltim juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit exavator dan 750 metrik ton batu bara dari hasil penambangan ilegal,” pungkasnya. 

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed