by

Sabu-sabu 2 Kg Gagal Edar di Samarinda, Polda Kaltim Amankan 2 Warga

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Samarinda.

Sebanyak 2.063 gram atau 2 Kilogram (Kg) lebih sabu-sabu senilai miliaran rupiah yang diduga dipasok dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan akan diedarkan di Samarinda ini, berhasil digagalkan peredarannya.

Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Sujana, S.Ag saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Kota Tepian Samarinda, yang dilakukan Ditresnarkoba Polda di Mapolda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (25/05/2023).

“Untuk pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 2 Kg dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Gotong Royong, diamankan 2 warga masing-masing berinisial AD dan AS,” kata Nyoman Sujana didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar.

Nyoman menambahkan, kasus sabu-sabu seberat 2 Kg lebih dengan 2 orang tersangka ini berhasil diungkap pada 17 Mei 2023 lalu, di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Selain 2 Kg lebih sabu-sabu yang diamankan sebagai barang bukti, polisi juga ikut menyita sebuah sepeda motor, handphone serta lainnya.

“Terhadap kedua tersangka, kita dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun, dan maksimal seumur hidup,” tandas

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar menjelaskan, dari hasil pendalaman, barang haram diduga berasal dari DPO Polda Kaltim berinisial IP di Makassar. Barang bukti tersebut, kemudian berdasarkan informasi kita lakukan pengungkapan terkait barang yang 2 kilogram ini.

“Yang kita amankan dua tersangka ini, kalau istilah kita kuda, jadi dia hanya disuruh seseorang untuk mengambil barang tersebut baru disampaikan kepada pemesannya,” kata Hendrik.

Lebih lanjut, ungkap Hendrik, sabu-sabu tersebut disampaikannya pun, bukan kepada orang yang menyuruh, tetapi kepada orang lain dengan sistem hilang jejak. Keduanya, ujar Hendrik, saat diperintahkan mengirim 2 kilogram sabu-sabu, dijanjikan oleh sang bandar upahnya sebesar Rp 60 juta rupiah sekali kirim.

“Peran para tersangka pada aktivitas peredaran sabu-sabu di Kaltim ini, khususnya tersangka yang di Graha atau Sambutan, sesuai pasal yang disangkakan adalah pengedar. Untuk nilai dari barang bukti yang diamankan itu, jika dipecah nilainya akan sangat besar, tapi jika dijual dengan perkilogram nilai cukup relatif,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed