Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Keluhan warga terkait tanah uruk yang diduga limbah proyek kilang Pertamina Balikpapan yang ditimbun di gudang 10 RT 09 Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Jumat (12/03/2021).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, yang pertama harus diketahui dulu adalah kronologinya. Karena, bagaimanapun juga mobile untuk tanah tersebut, intinya harus melalui prosedur.
Mungkin dari sisi ke pengangkutan harus ada prosedur perizinannya, terus tempatnya di mana, dari mana asalnya, dan efek yang nanti timbulkan apa.
“Artinya, yang pertama dalam hal ini lahan, lahannya orang yang akan diuruk itu pasti sudah ada klarifikasi dan konfirmasi dari yang punya atau dari penerimanya,” kata Budiono.
Ketika itu sudah dijalankan sesuai prosedur, tambah politisi PDI Perjuangan ini, yang jadi masalah bahwa limbah atau tanah tersebut, mungkin saat ini hanya menimbulkan aroma saja. Itu yang perlu ditelusuri, kalaupun sudah dijalankan, ternyata aromanya mengganggu warga. Itu juga harus dikaji.
“Kalau pun ada keluhan warga terkait bau menyengat tersebut, dan itu bukan bau saja, bahkan membahayakan atau tidak, karena saat ini mungkin analisanya adalah limbah,” tukasnya.
Bahkan, untuk memastikan hal itu dapat membahayakan masyarakat atau tidak, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dalam hal ini sudah ke tingkatan paling bawah, seperti Ketua RT, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, juga sudah melihat lokasi penimbunan.
“Kita lihat prosedurnya dulu, apakah sudah dijalankan untuk pengangkutannya. Ketika dijalankan terus sekarang yang timbul adalah aromanya atau baunya, itu harus diteliti lagi. Ketika itu membahayakan, nanti bisa kita pelajari lebih jauh, dalam hal ini oleh dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan,” tambahnya.
Terkait persoalan tersebut, menurut Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Barat ini, dirinya harus melihat hasil lab-nya dulu. Tadi sudah dikatakan untuk pengangkutan itu kan apakah sudah melalui prosedur.
Sekarang prosedur sudah dijalankan, ada kemungkinan dari pengirim dan penerima sudah ada komunikasi sebelumnya. Kan tidak mungkin juga tiba-tiba dikirim begitu saja tanpa melalui komunikasi, karena ini tanahnya orang, lahannya orang yang ditimbun.
“Kalau itu sudah dilaksanakan, artinya ada kesepakatan. Cuma yang jadi masalah ternyata barang yang dikirim mungkin belum tahu ternyata itu limbah dan menimbulkan aroma menyengat,” imbuh Budiono.
Itu yang perlu dikaji dan perlu ditindaklanjuti, lanjut Budiono, nanti dinas terkait akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat ini yakni baunya dan mungkin efek sampingnya.
“Terkait keluhan masyarakat, kita masih nunggu dinas terkait, hal ini membahayakan atau tidak. Tapi keluhannya warga saat ini kan baunya. Belum lagi nanti tahu efek ke belakangnya apa. Pasti nanti kita tindaklanjuti lah, kan harus bersinergi dengan semua instansi,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment