Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Berbagai persoalan akibat adanya aktivitas pengembang perumahan di Kota Balikpapan mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Apalagi, akibat adanya aktivitas pengembang perumahan tersebut berbagai permasalahan menimbulkan kerugian bagi warga Balikpapan lainnya. Dampak-dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas itu diantaranya persoalan banjir, yang belakangan ini dialami oleh warga di kawasan perumahan Griya Permata Asri (GPA).
“Sidak (tinjuan lapangan, red) sudah sering kami lakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengembang diantaranya melihat Bendali, ruang terbuka hijau (RTH), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga izin-izinnya. Ini kami minta dirapikan,” kata Alwi Al Qadri, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan ditemui wartawan di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (01/08/2023).
Apalagi banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPRD Balikpapan terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengembang perumahan tersebut.
“Warga Balikpapan Regency misalnya, yang mempermasalahkan WTP (Water treatment Plant). Hal ini menjadikan perhatian khusus bagi kami, anggota DPRD Balikpapan,” katanya.
Menurut Alwi, demikian dia biasa disapa, DPRD Balikpapan tidak menutup keran investasi bagi pengembang perumahan, khususnya di Balikpapan. Baik dari investor lokal maupun investor asing yang masuk ke Balikpapan.
Namun, semua pekerjaan berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) dari para pengembang, harus dipenuhi. Pihaknya juga menginginkan tidak adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan para pengembang.
“Saat kami lakukan sidak, ternyata temuan dugaan pelanggaran itu masih ada. Kami juga sudah sampaikan ke OPD jangan terlalu memback-up pengembang perumahan. Kalau memang salah atau ada yang kurang hendaknya langsung memberikan teguran,” tutup Alwi.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment