Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Disegelnya salah satu petak atau kios pedagang di Pasar Pandansari Balikpapan Barat karena diduga jadi tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu mendapat perhatian dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Disdag Balikpapan Haemusri mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pandansari terkait adanya penyegelan salah satu petak pedagang di Pasar Pandansari Balikpapan Barat.
“Terkait dengan penyegelan, saya juga baru dapat informasi ini. Dari UPT juga belum ada melapor terkait dengan penyegelan terhadap petak atau kios di Pasar Pandansari,” kata Haemusri, ditemui wartawan, Selasa (22/08/2023).
Setahu dirinya, tambah Haemusri, pemerintah dapat menyegel kalau dalam satu tahun pemilik petak tidak melakukan pembayaran petak pasar sebesar Rp 180 perpetak.
“Terkait dengan petak Pasar Pandansari yang digunakan oleh oknum warga yakni pengguna sabu-sabu itu, memang sebelumnya ada laporan dari teman-teman UPT dari hasil monitoring atau pengawasan dan evaluasi petak yang dilakukan oleh teman-teman di Dinas Perdagangan,” jelas Haemusri.
Pada saat ke lapangan, ungkap mantan Kepala Dispenda Kota Balikpapan ini, ditemukan adanya diduga sabu-sabu di petak tersebut berikut oknum pedagangnya. Karena yang melakukan monitoring dan evaluasi adalah tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan TNI Polri.
“Itu ditemukannya semacam itu (narkoba jenis sabu-sabu, red). Saat ini, oknum pedagang tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian. Dan saya sampai sekarang belum ada laporan perkembangan selanjutnya kasus tersebut,” ujarnya.
Ke depan, jelas Haemusri, seluruh petak-petak Pasar Pandansari Balikpapan itu, Dinas Perdagangan akan lebih aktif lagi untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Karena, bisa jadi ada kegiatan lain di petak tersebut tapi dimanfaatkan oleh oknum pedagang lainnya.
“Kita harapkan seluruh petak-petak Pasar Pandansari, Dinas Perdagangan bisa lebih aktif untuk melakukan monitoring atau evaluasi. Karena bisa jadi ada kegiatan lain tapi dimanfaatkan oleh oknum pedagang yang lainnya,” tutup Haemusri.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment