by

Jurnalis Dikriminalisasi, KPKP dan SJLR di Palopo Minta Asrul Dibebaskan

-Nasional-1,571 views

Kabargupas.com, PALOPO – Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) bersama Solidaritas Jurnalis Luwu Raya (SJLR) melakukan pengawalan atas kasus yang menjerat jurnalis berita.news, Muh. Asrul.

Muh. Asrul mengikuti sidang pertama atas kasus yang menjeratnya berdasarkan laporan dari Farid Kasim Judas yang juga merupakan anak dari Wali Kota Palopo, Judas Amir.

Sidang perdana ini dipimpin Hasanuddin M., SH. MH sebagai Hakim Ketua dan A.Y. Titapasanea, SH sebagai Hakim Anggota pengganti. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua KPKP, Sofyan Basri mengatakan, dakwaan yang dituduhkan kepada Muh. Asrul tidak benar. Alasannya, kata dia, dakwaan tersebut jauh dari fakta yang ada. Apalagi, kata Sofyan, sudah keluar surat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa tulisan Asrul itu merupakan produk jurnalistik.

“Dakwaan yang dibacakan dan ditujukan kepada Asrul tidak benar dan tidak sesuai dengam fakta-fakta yang kami temukan. Buktinya, Dewan Pers mengeluarkan surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menyatakan tulisan Asrul itu adalah produk jurnalis,” kata Sofyan, melalui rilisnya yang diterima media ini melalui WhatsApp Group Media, Selasa (16/03/2021).

Oleh karena itu, Sofyan meminta agar hakim membebaskan Asrul tanpa syarat demi kejujuran dan keadilan Asrul sebagai warga negara. “Kami minta Asrul dibebaskan tanpa syarat. Hanya itu tuntutan kami dan agar ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi,” jelasnya.

Sementara itu, pada saat sidang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pelopo Jalan Batara, Boting, Wara, Palopo, Sulawesi Selatan, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Luwu Raya melakukan aksi damai. Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Asrul.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Luwu Raya, Saldy mengaku sangat prihatin atas apa yang menimpa Asrul. Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya dilanjutkan ke jalur hukum karena bukan kasus pidana melainkan sengketa pers yang mestinya diselesaikan di Dewan Pers.

“Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Asrul. Demi keadilan, seharusnya Asrul dibebaskan dari segala tuntutan. Apalagi ini bukan ranah pidana,” kata Saldy.

Sementara Kuasa Hukum Asrul, Abdul Azis Dumpa mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Alasannya, kata dia, ini sengketa pers dan harusnya diselesaikan melalui Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Harusnya ini diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Harusnya kasus ini dihentikan dari dulu karena Dewan Pers sendiri telah mengeluarkan surat jika tulisan Asrul itu produk jurnalistik,” kata Abdul Azis Dumpa.

Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan agar terdakwa dapat disidang berdasarkan domisili yakni di Kota Makassar. “Karena terdakwa tidak ditahan dan domisilinya maka kami akan minta sidang virtual dari Kota Makassae.

Azis menilai jika kasus ini akan menjadi preseden buruk pada kebebasan pers di Indonesia. Alasannya, kata dia, kasus tersebut akan menjadi ancaman serius bagi insan pers karena memungkinkan banyak produk jurnalis akan dibawa ke ranah pidana.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Dan dari kasus ini akan membuat produk jurnalis akan lebih mudah dibawa ke ranah pidana yang mana seharusnya diselesaikan di Dewan Pers,” tutupnya.

Untuk diketahui, Muh. Asrul didakwa dengan pasal UU ITE lantaran memberitakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ).

Asrul dilaporkan 14 Juni 2019 dan sempat ditahan 36 hari di Polda Sulsel pada 29 Januari 2020. Tapi Asrul kemudian dibebaskan pada 5 Maret 2020, setelah mendapat kecaman dari masyarakat dan insan pers nasional. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed