Kabargupas.com, SAMARINDA – Masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin alias liar di Kota Tepian mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin di Kota Tepian harusnya menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Terlebih bangunan yang berdiri di kawasan sepadan sungai,” kata Angkasa Jaya Djoehrani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Jumat (13/10/2023).
Menurut, Angkasa Jaya, hal itu disebabkan sebagian masyarakat hanya memanfaatkan lahan yang ada ketika hendak mendirikan bangunan (rumah). Atau bangunan utamanya ada izinya, kemudian pemiliknya menambah-nambahi bangunan ke depan hingga mepet ke jalan.
“Bangunan tanpa izin harus ditertibkan pemerintah,” tandas Angkasa Jaya.
Dalam proses penertiban bangunan tanpa izin, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan pihak terkait agar mengedepankan sisi kemanusiaan, sehingga masyarakat tidak terlantar.
“Semoga upaya yang dilakukan pemerintah tidak hanya main gusur-gusur saja karena masyarakat ini mau ke mana kalau tempat tinggalnya kita hilangkan tanpa ada solusi,” ujarnya.
Dia berharap, permasalahan bangunan tanpa izin segera mendapat solusi dari pemangku kepentingan daerah, sehingga tidak terus-menerus menjadi masalah.
“Ini harus tertibkan, tapi dengan cara yang manusiawi, karena bagaimanapun semua warga yang ada di Samarinda ini adalah bagian dari warga negara Indonesia juga yang memiliki hak untuk mendapatkan hidup yang layak,” pungkasnya. (*/ran/adv)
Comment