Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna mencegah paham terorisme, radikalisme dan intoleransi, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyampaikan imbauan tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada masyarakat, utamanya warga Kota Balikpapan, Selasa (24/10/2023).
Imbauan Kamtibmas tersebut dilaksanakan melalui pemasangan spanduk dan baliho di kawasan pemukiman warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, tepatnya di depan MTs Negeri 1 Balikpapan Utara.
Selain itu, sejumlah kawasan pemukiman warga di Kota Minyak seperti kawasan Gunung Guntur Kecamatan Balikpapan Tengah dan di kawasan Gunung Pasir, Kecamatan Balikpapan Kota jadi sasaran pemasangan spanduk dan baliho imbauan ini.
Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo, SIK, MT mengatakan, sosialisasi dan imbauan Kamtibmas terkait pencegahan dan penanggulangan terorisme, radikalisme dan intoleransi di tahun 2023 ini telah beberapa kali dilaksanakan oleh Ditbinmas Polda Kaltim.
“Ini dilakukan agar masyarakat, khususnya warga Kota Balikpapan mengerti dan paham serta terhindar dari paham terorisme, radikalisme dan intoleransi,” kata Yusuf Sutejo.
Pemasangan spanduk dan baliho imbauan bahaya paham terorisme, radikalisme dan intoleransi di pinggir jalan ini, menurut Yusuf Sutejo, bertujuan mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat, utamanya generasi muda Kota Balikpapan agar terhindar dari ketiga paham tersebut yakni paham terorisme, radikalisme dan intoleransi.
“Harapan kami, Polri dan masyarakat bisa bekerja sama, bersatu dan bersama-sama memerangi dan menolak paham dari kelompok-kelompok terorisme, radikalisme dan intoleransi,” ujarnya.
Kabidhumas Polda Kaltim, tambah Yusuf Sutejo, juga mengimbau agar masyarakat jangan sampai terprovokasi dan terpecah belah jika ada paham-paham terorisme, radikalisme dan intoleransi yang beredar, serta mengajak masyarakat untuk tetap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selalu tingkatkan kewaspadaan. Bila menemukan hal-hal yang mencurigakan terhadap isu-isu/paham terorisme, radikalisme dan intoleransi yang berkembang di masyarakat, segera melaporkannya ke Bhabinkamtibmas atau ke pihak Kepolisian terdekat,” tutup Yusuf Sutejo.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment