Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Warga perumahan Daksa RT 05 dan sekitarnya sepertinya harus lebih bersabar. Pasalnya keinginan untuk segera memiliki legalitas hak milik atas lahan dan bangunan rumah masih terus berproses.
Hal itu terungkap saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Simon Sulean menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (25/10/2023) malam.
“Legalitas warga memang belum ada, akan tetapi secara de facto warga sudah menguasai, namun belum memiliki surat-suratnya,” kata Simon Sulean.
Menurut Simon, demikian dia biasa disapa, apa yang telah dikeluhkan warga di perumahan Daksa adalah surat Hak Guna Bangunan (HGB) sudah mati sejak tahun 2016. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengembang untuk mencarikan solusinya.
Apakah nantinya akan diserahkan kembali ke negara, mengingat HGB perumahan Daksa sudah mati, atau pengembang bisa melakukan perpanjangan HGB. Dimana nantinya warga bisa mengurus sertifikatnya masing-masing.
“Kita berharapnya HGB bisa diperpanjang, kemudian warga bisa mengurus sertifikat hak miliknya,” ucap Simon.
Politisi Hanura inipun menuturkan, apabila nantinya akan diserahkan kembali ke negara, bisa menjadi langkah awal untuk warga agar dapat mengurus sertifikatnya masing-masing.
“Kita masih usahakan, apakah ini bisa masuk kedalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yakni dimasukan dalam TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), artinya bisa dibagikan ke masyarakat atau cara lain dimana pengembang menyerahkan ke negara atau dibatalkan,” ucapnya.
“Kalau dibatalkan sepertinya akan lama, karena ini masih berjalan. Kalaupun perusahaan pengembang dipailitkan, tidak mungkin juga, karena masih berjalan di Kota Samarinda,” sambungnya.
“Mudah-mudahan secepatnya ada jalan penyelesaian untuk sertifikat warga di perumahan Daksa ini,” tutup Simon.
Penulis: Ariel
Editor: Nurhayati
Comment