Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berinisiatif mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, hal ini diharapkan dapat memperkuat regulasi distribusi air bersih, yang selama ini dikelola Permuda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).
“Selain itu, regulasi itu juga diharapkan dapat mengakomodasi aturan main, rehabilitasi pipa PDAM yang perlu peremajaan untuk mengatasi lost atau kehilangan air yang masih dialami PTMB. Ada potensi 30 persen lost,” kata Andi Arif Agung, ditemui wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, mau tidak mau Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui PTMB melakukan rehabilitasi terhadap pipa yang sudah tua.
“Potensi kehilangan air PDAM 30 persen itu, besarnya kalau dihitung sama dengan jumlah (produksi air) di Waduk Teritip hari ini,” ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa A3 ini, momentum pembahasan Raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini, sesuai dengan kondisi yang dialami warga terkait minimnya distribusi air bersih akibat kemarau.
“Saya pikir ini momentum yang sangat sesuai sekali. Kedua, ini dalam rangka mengantisipasi pertumbuhan penduduk Balikpapan,” katanya.
Menurutnya Sustainable Goals distribusi air bersih di Kota Balikpapan harus jelas. Terutama jika berbicara mengenai potensi waduk baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Balikpapan. Waduk yang dimaksud, yakni Waduk Sepaku Semoi yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Harapannya Raperda ini juga bisa menjadi cantolan hukum yang dipersiapkan Pemkot Balikpapan. Bahwa Balikpapan siap dengan semua situasi, baik secara regulasi.
Dan sistem manejemen PDAM kan juga harus mempersiapkan situasi itu juga,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment