by

Ngetap BBM Bersubsidi, 2 Warga Kukar Ditangkap Polisi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 liter.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berhasil dilakukan jajaran Direskrimsus Polda Kaltim berkat laporan masyarakat yang resah melihat adanya dugaan aksi pengetapan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka “R” (47) dan “J” (37) dengan barang bukti yakni 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver beserta kunci kendaraan, 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon beserta kunci kendaraan,” kata Nyoman didampingi Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani saat konferensi pers di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kamis (09/11/2023).

Selain itu, tambah Nyoman, sebanyak 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter dengan total 180 liter, dan 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi 20 liter dengan total BBM Pertalite 600 liter liter juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantri untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU KM. 28 Kec. Samboja, Kukar lalu memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil yang dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen,” jelasnya.

Saat ini, terang Nyoman, kedua tersangka berikut barang bukti berupa kendaraan roda empat dan ratusan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite telah diamankan di Mako Polda Kaltim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed