Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri Sekda Kota Balikpapan Muhaimin ini mengagendakan Penyampaian Nopen (Nota Penjelasan) DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Agenda selanjutnya, Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2024 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna Masa Sidang III tahun 2023.
“Agenda pertama pada hari ini yaitu Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan yang akan disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan,” kata Budiono dalam sambutannya.
Menurut Budiono, Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan merupakan badan usaha milik daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018. Yang memiliki tujuan diantaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
“Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat serta sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kemudian, memperoleh laba dan atau untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” tutupnya.
Selanjutnya, pada rapat paripurna ini, Budiono juga mempersilakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung untuk menyampaikan Nota Penjelasannya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment