Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan Nota Penjelasan (Nopen) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Penyampaian Nopen ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Balikpapan dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin serta puluhan anggota DPRD Balikpapan dan tamu undangan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan penyelenggaraan kepentingan umum, Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pendiriannya ditetapkan dengan Perda.
“BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD dapat terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” kata Andi Arif Agung dalam penyampaian nota penjelasannya, Senin (20/11/2023).
Pendirian dan pelaksanaan fungsi BUMD, jelas Andi Arif Agung, sebagai bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang merupakan pendelegasian dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam pelaksanaannya, pengelolaan BUMD juga tidak boleh bertentangan dengan beberapa peraturan terkait,” tegasnya.
Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan, tambah Abdi Arif Agung, merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Pendirian Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan, imbuh politisi Partai Golkar ini, mempunyai tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karekteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kemudian, memperoleh laba dan atau untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata A3, sapaan akrabnya, maksud dan tujuan yang akan dicapai dari perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan antara lain, meningkatkan kinerja Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan sebagai BUMD Kota Balikpapan dari berbagai aspek yang terdiri dari aspek manajemen perusahaan dalam hal ini Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
“Aspek modal dan aset daerah yang telah berstatus aset, yang telah dipisahkan di kota Balikpapan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi pengembangan Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan dalam hal ini kemungkinan penambahannya guna meningkatkan kinerja yang telah ada,” jelasnya.
Kedua, ujar A3, memberikan kepastian hukum yang mampu berfungsi sebagai upaya peningkatan kemakmuran daerah dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD.
“BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan melaksanakan pembangunan daerah pada khususnya, dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lebih sejahtera,” tandasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment