Kabargupas com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,98 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) ini mengatakan, kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, positif maupun kurang positif. Tapi, dia mengapresiasi semangat pemerintah untuk mesejahterakan buruh di Kaltim.
“Kaltim akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN), tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujar Akhmed Reza Fachlevi, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
Menurutnya, jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, maka upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.
“Kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat,” katanya.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kaltim. Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396. (*/raf/adv)
Comment